Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Polisi Bekuk Ayah di Pulau Buru, Tega Perkosa Anak  Kandung

28
×

Polisi Bekuk Ayah di Pulau Buru, Tega Perkosa Anak  Kandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.-  Aparat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru, berhasil membekuk ASW,  salah satu warga Namlea, Kabupaten Buru, Maluku   yang tega  melakukan tindakan asusila  terhadap anak kandungnya  sendiri.

Mirisnya,  perbuatan  tidak  pantas ini telah dilakukan  berulang kali  terhadap putrinya sejak masih berusia belia.

Example 300x600

 

Pria  berusia 52 tahun ini  telah  dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakan tidak senonoh ini telah dilakukan   dalam kurun  waktu tiga tahun, sejak  korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra,  pada Kamis (6/2/2025).

 

AKP Kadek menjelaskan,  dari hasil pemeriksaan terungkap sejak tahun 2022 hingga 2025, korban telah  berulang kali mengalami  tindakan asusila  dari ayahnya .

 

“Dari hasil pemeriksaan terungkap , pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Tahun ini korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali. Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” kata AKP Kadek.

 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tutupnya.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *