JAKARTA,MM. – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak krusial, dengan meningkatnya tekanan dari daerah agar regulasi tersebut benar-benar menghadirkan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas hukum.
Dalam rapat koordinasi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/4/2026), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang juga menjabat Ketua BKS tampil tegas mendorong perubahan mendasar dalam substansi RUU.
Menurutnya, selama ini kebijakan nasional masih cenderung “darat-sentris” dan belum sepenuhnya memahami kompleksitas wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan tinggi dalam pelayanan publik, konektivitas, hingga pembangunan ekonomi.
“RUU ini tidak boleh berhenti pada narasi normatif. Ini harus menjadi instrumen keadilan geografis yang nyata,” tegasnya.
Dalam paparannya, Hendrik membawa delapan agenda strategis yang mencerminkan kebutuhan riil daerah kepulauan. Mulai dari penguatan kedaulatan laut, skema Dana Khusus Kepulauan, pembangunan berbasis gugus pulau, hingga dorongan transformasi ekonomi biru.
Salah satu poin paling krusial adalah usulan perluasan kewenangan pengelolaan laut provinsi hingga 24 mil laut. Saat ini, batas 12 mil dinilai tidak relevan bagi wilayah seperti Maluku yang memiliki karakteristik pulau-pulau tersebar dengan jarak antarwilayah yang luas.
“Kalau kewenangan tetap dibatasi seperti sekarang, maka daerah kepulauan akan terus tertinggal dalam mengelola potensi lautnya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, BKS juga mendorong alokasi Dana Khusus Kepulauan minimal satu persen dari total transfer daerah. Usulan ini dinilai penting untuk menutup disparitas biaya pembangunan yang jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari anggota Tim Kerja RUU Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, yang menyebut masukan dari daerah sebagai elemen penting dalam memperkuat substansi regulasi.
“Ini bukan hanya aspirasi, tapi kebutuhan konkret yang harus diakomodasi dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan pihaknya akan mengawal percepatan pembahasan agar RUU segera masuk tahap Pansus di DPR RI dan dibahas secara efektif pada masa sidang berikutnya.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas daerah kepulauan dalam memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat nasional.
Penguatan posisi politik daerah kepulauan juga terlihat dari bertambahnya anggota BKS dengan bergabungnya Provinsi Papua Barat Daya dan Kepulauan Riau. Kini, total 10 provinsi tergabung dalam forum tersebut, memperbesar daya tawar kolektif dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak.
Momentum ini menjadi penentu, apakah RUU Kepulauan akan benar-benar menjadi instrumen koreksi ketimpangan pembangunan, atau justru kembali menjadi regulasi tanpa dampak signifikan bagi daerah yang selama ini berada di garis depan wilayah maritim Indonesia.(MM-9)
















