AMBON, MM. – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengungkap rangkaian aksi kekerasan brutal yang dialami Abdulah Mahu (19) melalui rekonstruksi kasus pengeroyokan yang digelar di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/6/2026).
Rekonstruksi tersebut memperlihatkan bagaimana korban diduga menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka serius. Meski proses penyidikan terus berjalan, tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi hingga kini masih berstatus buron.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi, dan berlangsung sejak pukul 11.14 WIT hingga 12.39 WIT. Korban bersama keluarganya turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi yang menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti penyidikan.
Karena seluruh tersangka belum berhasil diamankan, peran mereka diperagakan oleh anggota penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga puncak aksi penganiayaan yang terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.20 WIT.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adegan ke-13 dan ke-14 yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan benda tumpul. Dalam adegan tersebut diperagakan pemukulan menggunakan botol galon yang telah dicor semen, kemudian dilanjutkan dengan pemukulan menggunakan balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala korban.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, video yang beredar, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan fakta di lapangan agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh,” ujar salah satu penyidik yang memimpin jalannya kegiatan.
Selain menjadi sarana pengujian alat bukti, rekonstruksi juga memperlihatkan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tersebut.
Keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap seluruh pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut keluarga, keadilan bagi korban hanya dapat terwujud apabila seluruh tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Mereka masing-masing berinisial GHW (16), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polda Maluku memastikan upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa para tersangka ke hadapan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasan yang terungkap dalam rekonstruksi serta belum tertangkapnya seluruh pelaku. Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.(R-L)
















