Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Bantahan Resmi Ahli Waris Evans Reynold Alfons Atas Pemberitaan Arthur Wattimena

4
×

Bantahan Resmi Ahli Waris Evans Reynold Alfons Atas Pemberitaan Arthur Wattimena

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Arthur Wattimena mengenai sengketa lahan di kawasan Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ahli Waris Evans Reynold Alfons menyampaikan bantahan dan klarifikasi sebagai berikut:

Pertama, pernyataan Arthur Wattimena seolah-olah menggambarkan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya hanya berdasarkan riwayat jual beli yang dilakukan ayahnya, almarhum Arnold Christian Wattimena. Pernyataan tersebut tidak menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah telah diperiksa melalui proses peradilan yang panjang hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Kedua, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 916 PK/Pdt/2024 telah menolak permohonan Peninjauan Kembali Julianus Wattimena. Dengan demikian, Putusan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN Ambon, Putusan Nomor 10/PDT/2017/PT Ambon, dan Putusan Nomor 3410 K/Pdt/2017 tetap sah, berlaku, dan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa bukti-bukti baru (novum) yang diajukan pihak Julianus Wattimena tidak dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik mereka. Bahkan sebagian bukti telah pernah diperiksa sebelumnya dan sebagian lainnya dinilai tidak mempunyai hubungan langsung dengan objek sengketa sehingga ditolak sebagai novum.

Keempat, Mahkamah Agung justru mempertahankan pertimbangan hukum bahwa ahli waris Jacobus Abner Alfons yang dilanjutkan oleh Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons berhasil membuktikan dalil gugatannya, termasuk mengenai kedudukan tanah Dati Batubulan, Dati Talagaraja, dan Dati Kate-Kate sebagai bagian dari 20 Dusun Dati yang tercatat dalam Register Dati Tahun 1814.

Kelima, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pihak lawan tidak mampu membuktikan dalil sangkalannya, sehingga perbuatan jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Keenam, pemberitaan tersebut hanya menyampaikan bahwa ayah Arthur Wattimena pernah menjual tanah kepada Bob Ayal pada tahun 2007 dan kemudian kepada John Huwae, tetapi tidak menjelaskan apakah penjual memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Keabsahan suatu jual beli bergantung pada apakah penjual memang berhak mengalihkan hak atas objek itu. Dalam perkara ini, status hak atas objek telah menjadi materi yang diperiksa pengadilan dan diputus melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketujuh, pernyataan bahwa perkara ini “hanya ranah perdata” juga tidak tepat apabila dimaksudkan untuk menolak adanya proses klarifikasi oleh kepolisian. Kepolisian berwenang menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Pemanggilan para pihak bukan berarti kepolisian sedang memutus hak kepemilikan tanah, melainkan menjalankan kewenangannya untuk meminta keterangan.

Kedelapan, Ahli Waris Evans Reynold Alfons tidak pernah meminta kepolisian menetapkan siapa pemilik tanah. Yang diminta adalah perlindungan hukum terhadap objek yang menurut putusan pengadilan telah memiliki kepastian hukum, sehingga setiap tindakan penguasaan, pengukuran, pemasangan patok, maupun pengalihan hak dapat diklarifikasi sesuai ketentuan hukum.

Ahli Waris Evans Reynold Alfons mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak membangun opini publik yang mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Penyelesaian sengketa tanah harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan, bukan semata-mata pada pengakuan sepihak atau riwayat transaksi yang keabsahannya telah dipersoalkan dalam proses peradilan.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *