AMBON,MM. – Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, berupaya secepatnya merampungkan berkas dua tersangka perkara Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton di Kota Ambon.
Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua warga Kota Ambon sebagai tersangka. Keduanya berinisial SA dan NM.
Dalam melengkapi berkas milik dua tersangka wanita tersebut, tim penyidik telah menyurati Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menjadi saksi ahli yang keterangannya dibutuhkan, setelah memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu.
“Kita butuh keterangan ahli dari Migas dalam kasus ini, karena tidak ada di Maluku. jJdi kita sudah menyurat tinggal tunggu kesediaan dari ahlinya saja. Tentunya kita akan koordinasi, apakah kita yang kesana, atau ahli yang kesini, tinddal menyesuaikan saja,” ucap PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada media di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
Purnomo menyebutkan, belum melihat adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut, selain dua tersangka awal yang kini sudah ditahan.
“Untuk tersangka masih dua , dan kita fokus untuk rampungkan berkas dan diselesaikan” ungkapnya.
SA dan NM diamankan 10 Oktober 2024 lalu, bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sebanyak 3,4 ton (dan dua unit mobil milik para tersangka. (MM)