JAKARTA, MM.- Dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki fase baru setelah laporan resmi diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nama Jaqueline Margaretha Sahetapy tercantum sebagai salah satu terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, pencurian, dan penggelapan hasil tambang.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026.
Pelapor adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, yang didampingi kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane. Selain Jaqueline Sahetapy, laporan juga menyebut sejumlah pihak lain, termasuk Doddy Hermawan.
Anthoni menyampaikan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian temuan yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin dan aktivitas pertambangan milik PT MPM.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, pencurian, dan penggelapan terkait pengangkutan sekitar 25.500 metrik ton ore. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana,” ujarnya di Mabes Polri.

Dugaan Pembajakan IUP dan Rekayasa Korporasi
Perkara ini berakar pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 85 Tahun 2009. Izin tersebut memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi.
Namun dalam perkembangannya, muncul klaim kepemilikan dan penguasaan oleh pihak lain yang dipersoalkan keabsahannya. Tim kuasa hukum pelapor mengungkap adanya dugaan perubahan akta perusahaan pada tahun 2018 yang tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
Dalam struktur awal perusahaan, Farida Ode Gawu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Akan tetapi, ia disebut tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses perubahan anggaran dasar tersebut.
Lebih lanjut, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam kronologi dokumen hukum. Perubahan anggaran dasar perusahaan diduga dilakukan lebih dahulu dibandingkan transaksi jual beli saham yang seharusnya menjadi dasar perubahan tersebut.
“Secara hukum, urutannya tidak sesuai. Ini menjadi salah satu indikasi yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Anthoni.
Selain itu, pelapor juga mengemukakan tidak adanya bukti aliran dana atas transaksi saham, ketiadaan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta tidak ditemukannya pengajuan resmi perubahan kepemilikan saham kepada instansi terkait.
Pengangkutan Ore Dipersoalkan
Aspek lain yang menjadi fokus laporan adalah dugaan pengangkutan ore pada tahun 2020 sebanyak kurang lebih 25.500 metrik ton dari lokasi tambang di SBB menggunakan tiga tongkang.
Pengangkutan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa izin yang sah. Pelapor juga menduga adanya penggunaan dokumen yang telah dimanipulasi, termasuk tanda tangan Direktur Utama yang dipindai untuk keperluan administrasi pengangkutan.
Padahal, menurut keterangan pelapor, pihak yang secara struktural berwenang dalam perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
Kuasa hukum menyebut, upaya pengajuan izin sebelumnya sempat ditolak oleh otoritas terkait karena pihak yang mengajukan tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan yang terdaftar.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Kasus ini berpotensi menyentuh sejumlah aspek hukum sekaligus, mulai dari ketentuan pidana umum terkait pemalsuan dokumen hingga regulasi khusus di sektor pertambangan.
Jika terbukti, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining), serta pelanggaran terhadap tata kelola perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sejumlah pihak menilai, perkara ini mencerminkan kompleksitas konflik di sektor sumber daya alam, terutama yang berkaitan dengan legalitas izin, kepemilikan saham, dan pengawasan aktivitas produksi di lapangan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Jaqueline Margaretha Sahetapy, belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Bareskrim Polri diharapkan segera melakukan tahap verifikasi awal dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Proses ini akan menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi membuka praktik penyimpangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah Maluku. Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.(MM)
















