AMBON,MM.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada Ali Latuapo yang tega merudapaksa keponakannya sendiri hingga hamil.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9/2024).
Ali dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan ini membuat korban hamil, dan sempat mengalami keguguran.
Korban juga mengalami rauma dan merasa malu dilingkungan masyarakat setempat, mengingat terdakwa merupakan paman korban yang beradik kakak kandung dengan orang tua korban.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak, “kata JPU, Lilia Helut dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa mejelaskan, peristiwa ini pertama kali terjadi pada tahun 2021, sekitar pukul 19.00 wit, di Desa Wabula, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kedua orang tuanya pada 23 Februari 2024 sekitar pukul, 09.30 WIT. Korban juga bercerita sudah dipaksa melayani sang paman berulangkali sejak masih duduk dibangku kelas 3 SMP di Kota Bau-Bau.
Korban saat itu dibawa untuk tinggal dengan istri sang paman.
Tidak sampai disitu, ketika kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban, di Desa Larike, terdakwa masih tetap melakukan pebuatan bejatnya itu berulang kali .
Pada Senin (15/1/ 2024), sekitar pukul 00.15 WIT, terdakwa kembali melakukan perbuatan serupa di kamar korban yang berada di Desa Larike. Peristiwa ini diketahui, dan langsung diproses hukum apparat kepolisian setempat.(MM)