Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dari Ruang Sidang ke Jalanan: Sengketa Lahan Batu Merah Memanas

9
×

Dari Ruang Sidang ke Jalanan: Sengketa Lahan Batu Merah Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Rencana eksekusi lahan di kawasan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memicu eskalasi konflik yang memperlihatkan benturan tajam antara hukum formal negara dan klaim hak ulayat masyarakat adat. Aksi penolakan warga terjadi pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.

 

Puluhan warga turun ke jalan, membakar ban bekas dan memblokade akses utama sebagai bentuk protes terhadap eksekusi yang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.

Eksekusi tersebut merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 26 Januari 2026, dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pihak penggugat, Ruben Rehatta, sebagai pemenang gugatan.

 

Namun bagi warga, putusan tersebut bukan sekadar persoalan hukum perdata, melainkan menyangkut eksistensi hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka meyakini bahwa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di RT 08/RW 19 merupakan tanah petuanan Negeri Batu Merah yang tidak dapat dialihkan secara sepihak.

 

Perwakilan warga, Iskandar, menegaskan bahwa keputusan pengadilan justru mengabaikan realitas sosial dan sejarah kepemilikan tanah oleh masyarakat adat setempat.

“Ini bukan hanya soal kalah atau menang di pengadilan. Ini soal hak negeri yang sudah ada jauh sebelum proses hukum itu berjalan,” ujarnya.

 

Menurut warga, konflik ini juga berdampak luas terhadap puluhan kepala keluarga yang telah membeli dan menempati lahan tersebut secara sah. Ketidakpastian status tanah membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

 

Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik sengketa agraria di Maluku, di mana pengakuan terhadap hak ulayat sering kali berbenturan dengan sistem hukum formal yang berbasis sertifikasi dan pembuktian administratif.

 

Di tengah ketegangan, aparat keamanan turun tangan untuk mengendalikan situasi. Setelah melalui pendekatan persuasif, massa akhirnya membubarkan diri dan membuka kembali akses jalan yang sempat lumpuh total.

 

Meski kondisi telah kondusif, potensi konflik susulan masih terbuka jika eksekusi tetap dilaksanakan tanpa adanya ruang dialog yang melibatkan semua pihak, termasuk lembaga adat.

 

Warga pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada putusan pengadilan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa lahan di wilayah adat tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal, melainkan membutuhkan jalan tengah yang mampu menjembatani kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.(MM-10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *