Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Keluarga Kecewa, Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga Sipil Diberikan Sanksi Ringan

14
×

Keluarga Kecewa, Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga Sipil Diberikan Sanksi Ringan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dua oknum anggota TNI  Denmadam XV Pattimura  yang melakukan  penganiayaan terhadap warga Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada 27 Maret 2024 silam, telah menjalani sidang  di pengadilan militer III-18 Ambon.

Namun keluarga  korban mengaku kecewa, karena para oknum TNI tersebut hanya divonis ringan,  4 bulan 20 hari.

Example 300x600

 

Keluarga mengatakan, hal  ini membuktikan bahwa apa yang selama ini ada di pikiran masyarakat bahwa  “Sepatu Tidak Bisa Buang Sepatu”, benar adanya

 

Salah satu tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yaitu Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia: Melindungi rakyat dari ancaman yang membahayakan keselamatan nasional, namun kenyataan para pelaku sudah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap masyarakat tetapi dihukum begitu ringan.

 

Seharusnya sebagai seorang Anggota TNI harus melindungi rakyat namun sebaliknya, menganiaya rakyat bahkan menggunakan senjata yang diperoleh dari rakyat sendiri

 

Hal ini pastinya akan membuat kepercayaan rakyat Indonesia terhadap TNI semakin tidak ada hanya karena perbuatan Oknum-oknum nakal. Terbukti  vonis yang diberikan kepada Oknum Anggota Denmadam VI/Pattimura, Kopda NU dan salah satu rekannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu, pada 27 Maret 2024 divonis ringan.

 

Dalam persidangan,  walaupun kesaksian korban bahwa pelaku benar-benar menggunakan Senjata api (Pistol) Asli, namun tetap disangkal  dengan menghadirkan barang bukti berupa pistol mainan dalam persidangan

 

Vonis ringan yang dijatuhkan hakim menimbulkan pertanyaan publik mengenai penerapan hukum terhadap anggota militer yang menjalani persidangan di pengadilan militer.

Padahal seharusnya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, pada Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Sedangkan pada Ayat (2) berbunyi : Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, pada Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, maka pidananya paling lama 12 tahun. Tetapi yang terjadi saat ini,  para pelaku hanya divonis selama 4 bulan 20 hari walaupun terang-terangan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.

 

Meskipun kecewa,  kepada  media ini   kakak korban melalui pesan WhatsApp,Senin (05/05)2025) mengakui menghormati putusan majelis hakim.

 

”Pada prinsipnya kita keluarga ini memang kecewa karena kejadian ini sudah berlangsung selama 1 tahun kemudian dari awal kejadian tidak pernah dari pihak pelaku sendiri datang minta maaf padahal mereka ini membawa-bawa nama gandong,” ujarnya

Adiknya  juga sempat dilapor balik  ke kepolisian,  karena melakukan pengrusakan terhadap kos-kosan, yang ternyata tidak dapat dibuktikan.

 

Fitnah juga disampaikan pelaku, bahwa pihak keluarga pernah terima bantuan, padahal hal itu tidak benar. Keluarga juga telah menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai.

Pihak keluarga juga menyatakan, selama lima bulan ini, pihak korban sama sekali tidak mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah ditahan, dan waktu disidangkan.

 

”Dari pihak keluarga, kami benar-benar tidak tahu apa-apa. Kami hanya melihat mereka tetap bebas, seolah tidak terjadi apa-apa. Rasa keadilan kami sebagai keluarga korban tentu terganggu,”ujarnya.

 

Ia menyayangkan putusan ringan tersebut, yang tidak mengacu pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

 

”Bahkan terkait barang bukti, adik kami sudah menjelaskan di persidangan bahwa yang dihadirkan hanyalah pistol mainan, bukan pistol asli yang digunakan saat kejadian untuk memukul kepala dan menodong adik kami. Apakah ini bentuk keadilan?,” tanya dia

 

Rasa kecewa dan ketidakpuasan mendalam juga disampaikan oleh Ibunda Ayub,  atas putusan Pengadilan Militer terhadap pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas penderitaan anaknya.

 

 

“Dari awal kalau tahu akan begini, kenapa tidak langsung diputuskan saja. Kami sudah setahun mengikuti sidang, tapi hasil akhirnya sangat mengecewakan,” ungkapnya dengan suara bergetar.

 

Meski merasa kecewa, Ia menyatakan tidak akan melakukan upaya banding. “Rasanya percuma. Rasa percaya kepada Oditur dan pelaku yang terlibat sudah sangat berkurang,” tambahnya.

 

Kedepan Ia berharap, vonis berat harus diberikan kepada para oknum yang bertindak  semena-mena  terhadap warga sipil, agar dapat memberikan efek jera. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *