AMBON,MM. – Sebanyak 28 warga Benteng Karang Dusun Amaori, Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Ambon dan Provinsi Maluku, Senin (5/5/2025).
Dikoordinir Bety Lawasama/Lawalata, dari BPI KPNPA RI, warga datang untuk mempertanyakan dan meminta sertifikat milik mereka yang diduga kuat digelapkan oleh oknum pegawai di kedua kantor tersebut sejak pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria, (Prona) tahun 2005 dan 2019.
Kepada media usai bertemu dengan Kepala Bagian Penetapan di kantor ATR/BPN Provinsi Maluku, Lawasama mengatakan, pejabat setempat mengatakan setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat atas nama ke-28 Warga belum tercatat di kantor ATR/BPN Proviinsi Maluku.
Mereka diminta bersabar untuk kembali dilakukan pengecekan data PRONA tahun 2005 dan 2019, dengan menghadirkan petugas yang melakukan pendaftaran dan pengukuran saat itu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN kota Ambon yang lebih mengetahui persoalan tersebut.
Lawasama menegaskan, secara gamblang telah menolak alasan-alasan dari pihak BPN, mengingat informasi yang diperoleh dari petugas yang melakukan pengukuran tanah mereka, 28 sertifikat warga sudah ada, namun telah diminta kembali oleh pihak kantor ATR/BPN.
“Pak Intinya saya datang ini tidak mau basa-basi lagi pak, hanya saya minta supaya 28 sertifikat keluarga benteng Karang Dusun Amaori ini segera dikembalikan.”ujarnya.
Lawasama mengakui, setelah menyampaikan informasi bahwa sertifikat tersebut telah ada y ke pihak BPN, mereka akhirnya kembali diundang untuk bertemu Kamis besok.
Dirinya bersama 2 perwakilan warga juga telah bertemu dengan pejabat ATR/BTN Kota Ambon yang diwakili Kasi Sengketa Frangky M. Luturmas, SH. MH, mendampingi Kasi 2 Pertanahan Kota Ambon, dan dijanjikan hal yang sama.
Ia juga membeberkan, dari pengakuan sejumlah warga yang juga telah disampaikan kepada petugas Pertanahan kota, mereka sempat bertemu dengan bidang yang berhak mengeluarkan sertifikat. Mereka juga sempat ditunjukkan sertifikat yang sudah terbit, namun mengingat bukan atas nama mereka, sehingga dibutuhkan surat kuasa dari nama yang tertera dalam sertifikat.
Menariknya, setelah membawa surat kuasa, pihak Pertanahan balik beralasan pimpinan kantor sedang berangkat sehingga mereka hingga saat ini belum juga menerima sertifikat tersebut.
“Masyarakat merasa seakan-akan ditipu, bahkan mungkin karena tidak memiliki uang untuk diserahkan sehingga sertifikatnya tidak diberikan kepada mereka meskipun sudah memenuhi persyaratan yang diminta,”ucapnya.
Sementara itu Kasi Sengketa Frangky M. Luturmas, yang dikonfirmasi via ponsel mengakui telah bertemu dengan perwakilan ke-28 warga pengungsi Benteng Karang, membahas tentang sertifikat milik mereka.
Pihaknya akan memanggil mantan pegawai yang diinformasikan menyerahkan sertifikat tersebut kepada kantor ATR/BPN kota Ambon, mengingat tidak ada dokumen penyerahan sehingga pihaknya kesulitan untuk memenuhi permintaan warga pengungsi Benteng Karang tersebut.
“Namun telah disepakati agar pada hari Kamis, 8 Mei mendatang para pengungsi melalui perwakilan dan ibu Lawasama akan diundang kembali ke Kantor ATR/BTN Kota Ambon,”pungkasnya. (MM-3)