Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Jumat Besok Hakim Wilson Shriver Manuhua dan Panitera Pengganti Zulfikar Latukau Diperiksa di Pengadilan Tinggi Ambon

323
×

Jumat Besok Hakim Wilson Shriver Manuhua dan Panitera Pengganti Zulfikar Latukau Diperiksa di Pengadilan Tinggi Ambon

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan TInggi Ambon
Example 468x60

AMBON,MM – Menindaklanjuti laporan Marcus (Max) Aponno ke Pengadilan Tinggi Ambon terkait dengan dugaan adanya oknum Hakim Pengadilan Negeri Ambon a.n. Wilson Shriver Manuhua yang diduga tidak profesional serta tidak adil dalam memeriksa dan menetapkan permohonan penetapan hak Wali dan hak menjual warisan atas permohonan James Dean Pasanea, Pengadilan Tinggi Ambon dikabarkan bakal memeriksa terlapor Wilson dan Zulfikar pada hari Jumat tanggal, 5 Juni 2024.

 

Kabar kepastian tentang pemeriksaan terhadap dua terlapor penegak hukum di PN Ambon itu diterima wartawan dari keluarga pelapor pada hari selasa, 02/07/2024.

 

Sementara itu, sebagaimana telah viral di media tentang adanya oknum hakim PN yang memeriksa dan menetapkan permohonan penetapan Wali anak sekaligus Hak jual warisan anak di bawah umur tanpa spengetahuan keluarga sang anak dan tanpa adanya rekomendasi dari pihak Dinas Sosial yang termuat dalam PP nomor 29 tahun 2019 pasal 11, bahkan terkesan sidang tersebut penuh intrik-intrik yang tidak berdasarkan rasa keadilan bahkan terkesan dipaksakan oleh pemohon yang bisa diduga kuat ada tersirat janji-janji palsu dari pemohon.

 

Sayangnya terlapor oknum hakim Wilson Shriver Manuhua yang dijumpai wartawan di pengadilan Tinggi Ambon, Selasa, 25 Juni 2024 tak bersedia memberikan keterangan malah menyerahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi Ambon untuk memberikan keterangan.

 

Sementara itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, saat dua anggota keluarga dari anak yang dimohonkan perwaliannya disuruh keluar dari ruang sidang saat berlangsungnya sidang penetapan permohonan wali tersebut disinyalir karena hakim dan pengacara pemohon menghindari kedua anggota keluarga itu mengetahui pemeriksaan saksi yang berasal dari sejumlah Bank di kota Ambon tempat almarhumah Marcy Rosemarie Aponno menyimpan uang tabungannya yang seharusnya menjadi hak dari anak Diego untuk masa depannya.

 

Padahal sebagaimana diketahui sidang pemeriksaan tersebut bukanlah sidang yang bersifat tertutup untuk umum melainkan sidangnya merupakan sidang terbuka untuk umum akan tetapi dengan cara pemeriksaan saksi-saksi tersebut oleh hakim Wilson, dikaitkan dengan kedudukan James Dean Pasanea yang tidak memiliki pekerjaan dan untuk memuluskan niat jahat pelaku dan rencana busuk dari hakim yang lalim ini maka kedua anggota keluarga yang adalah paman dan ibu baptis dari anak yang dibawah yang dimohonkan perwaliannya itu disuruh keluar dari ruangan sidang oleh hakim dimana sebelumnya sang Pengacara sempat bertanya siapa kedua orang tersebut dan mengapa mereka harus berada di dalam ruang sidang.

 

Dengan dikeluarkannya paman dan ibu baptis dari ruang sidang yang terbuka untuk umum maka ada dugaan sang hakim dan pemohon telah mengadakan diel-diel untuk memuluskan rencana jahatnya, dan ini terbukti yakni hakim Wilson S. Manuhua mengabulkan permohonn penetapan hak wali, hal jual, hak balik nama dan lainnya padahal harta warisan ini adalah harta warisan dari perkawinan almarhumah Marcy Aponno dengan suami pertamanya almarhum Roby Sajori yang harus diwariskan kepada anaknya Diego Maxiell Sajori. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *