Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

ESDM Naikkan Status Kasus Gunung Botak ke Penyidikan, Korporasi Diduga Keruk Emas Tanpa Izin

14
×

ESDM Naikkan Status Kasus Gunung Botak ke Penyidikan, Korporasi Diduga Keruk Emas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut ke tahap penyidikan.

 

Langkah ini diambil setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang saat ini masih dirahasiakan identitasnya dan disebut sebagai PT X.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah pihak terkait, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026.

 

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Oleh karena itu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

 

Penyidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak lagi hanya menyasar penambang tradisional, tetapi juga membidik pihak-pihak yang diduga mengorganisir kegiatan pertambangan ilegal secara sistematis dan berskala besar.

 

Temuan penyidik menunjukkan adanya aktivitas yang jauh melampaui kegiatan penambangan rakyat biasa. Dalam operasi penertiban yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura bersama Ditjen Gakkum ESDM di Pulau Buru, ditemukan pembangunan akses jalan tambang, kolam perendaman untuk pengolahan emas, hingga pembangunan mess pegawai yang diduga digunakan untuk menunjang operasi pertambangan tanpa izin.

 

Fakta tersebut memperlihatkan adanya investasi dan perencanaan yang terstruktur dalam kegiatan eksploitasi emas di kawasan yang selama ini menjadi sorotan nasional akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.

 

Menariknya,  perhatian penyidik juga ditujukan pada  indikasi keterlibatan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tersebut. Dugaan ini kini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara karena berpotensi membuka jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak.

 

Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga melindungi hak penambang rakyat yang menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.

 

Menurutnya, keberadaan aktivitas ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan menghambat upaya pemerintah dalam menata pengelolaan sumber daya mineral secara adil dan berkelanjutan.

 

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, melindungi lingkungan hidup, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

 

Penyidikan kasus ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap agenda Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.

 

Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan pihak-pihak yang selama ini diduga berada di balik aktivitas pertambangan emas ilegal di salah satu kawasan tambang paling kontroversial di Indonesia tersebut.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *