AMBON, MM. – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2025 resmi disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III, pada hari Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mourits Tamaela didampingi dua wakil ketua, dihadiri Wali Kota Bodewin M. Wattimena, unsur Forkopimda, pimpinan dinas, dan tamu undangan lainnya.
“Seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui laporan ini,” ujar perwakilan fraksi saat membacakan kata akhir.
Hasil Realisasi Keuangan
Secara umum realisasi keuangan per akhir 2025 adalah:
Pendapatan: Rp1,22 triliun atau 93,32% dari target; Belanja: Rp1,22 triliun atau 92,95% dari pagu anggaran; dan Sisa Anggaran: Tercatat kelebihan dana sebesar Rp6,15 miliar
DPRD menyampaikan sejumlah hal penting yang harus segera ditindaklanjuti Pemkot yaitu : Retribusi rendah: Realisasi baru 49,38%, perlu upaya serius termasuk digitalisasi; Pihak ketiga: Tinjau ulang kerja sama pengelolaan parkir dan sampah, sebaiknya dikelola langsung dinas jika sudah siap; Tenaga kesehatan: Pertimbangkan tambahan penghasilan bagi nakes Puskesmas yang tetap bertugas langsung; Kepala Negeri: Segera percepat proses pelantikan Raja definitif; Pengawasan: Audit keuangan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali
Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Bodewin Wattimena berterima kasih atas kerja sama DPRD dan memastikan laporan sudah diaudit BPK. Ia juga menyampaikan catatan perkembangan kota: pertumbuhan ekonomi 4,87% naik jadi 6,09% awal tahun ini, inflasi terkendali 4,23%, angka kemiskinan turun, namun pengangguran masih cukup tinggi.
Soal retribusi, ia berjanji mengevaluasi kembali target agar lebih realistis. Untuk tunjangan tenaga kesehatan tetap disesuaikan dengan kemampuan uang daerah. Terkait Raja definitif, Wali Kota menjelaskan pemerintah hanya bisa memproses jika sudah ada usulan resmi dari saniri negeri masing-masing.
“Kami tidak bisa memaksakan jika di tingkat negeri belum ada kesepakatan. Kami siap memfasilitasi, tapi urusan calon tetap hak masyarakat adat,” jelasnya. (MM10)
















