MASOHI,MM. – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar terus bergerak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kini mulai mengurai keterlibatan para pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran hingga penyaluran dana tersebut dengan memanggil puluhan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebanyak 34 mantan dan anggota aktif DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019–2024 bersama seorang operator Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan massal itu dinilai sebagai langkah strategis penyidik untuk menelusuri mata rantai kebijakan yang melahirkan program bansos tersebut.
Fokus penyidik tidak hanya tertuju pada penggunaan anggaran, tetapi juga proses perencanaan, pembahasan hingga penetapan penerima bantuan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan para legislator dilakukan melalui surat Kejari Maluku Tengah Nomor B.1014/Q.1.11/Fd.1/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Maluku Tengah.
Para saksi dijadwalkan memberikan keterangan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIT. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen dan informasi yang telah dikantongi penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah Kejari memanggil puluhan legislator sekaligus memunculkan perhatian publik. Sebab, perkara ini bukan lagi sekadar menyoroti aspek administratif penggunaan anggaran, tetapi mulai menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.
Penyidik diduga sedang mendalami sejauh mana peran pokok pikiran (pokir) DPRD dalam pengalokasian program bantuan sosial tersebut.
Keterangan para anggota DPRD dan operator pokir dianggap penting untuk mengungkap alur usulan program, mekanisme pembahasan anggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penerima manfaat.
Pemeriksaan ini juga diyakini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengidentifikasi siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yuda, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya,” kata Yuda singkat saat dikonfirmasi.
Meski belum ada penetapan tersangka, intensitas penyidikan yang semakin meluas menunjukkan bahwa Kejari Maluku Tengah tengah berupaya menyusun konstruksi hukum secara utuh sebelum mengambil langkah berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan masyarakat penerima manfaat.
Dengan mulai diperiksanya para legislator dan operator pokir, publik kini menunggu sejauh mana hasil penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi bansos senilai Rp8,1 miliar tersebut.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini diperkirakan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu mendatang.
34 mantan dan anggota DPRD periode 2019–2024, serta satu selaku operator Pokir yang akan diperiksa yaitu: Harly Hataul; June Christina Tala; Herry M.C. Haurissa; Jacob Kapressy; Muhammad Zain Letahiit; Salomy Patty, Fatma Sopalatu; Hairudin; Sukri Wailissa; Fatzah Tuankotta; Faisal Aziz Tawainella; Nurmiati La Abu Saleh; Wakano Ramly; M. Jen Marasabessy; Muhammad Rani Tualeka; Syahbudin Hayoto, Dedy Junaedy Sopaliu, Said, SH; Said Patta; Welljob Helldy Putuhena; Abdul Kadir Selano, Rahman Nahumarury, La Deno, Musriadin Labahawa, Yunan Malawat; Arman Mualo; Andan Teja Nurbaty; Djailani Tomagola; Subhan Nur Patta; Mustakim Tihurua; Izaak Sitaniapessy; Hasan Alkatiri; Demianus Hattu, dan Frans J. Picarima. Selain itu, Umi Salong, selaku Operator Pokir DPRD Malteng. (MM)
















