Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Proyek Jalan Rp7,2 Miliar Berujung Penjara, Mantan Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan

3
×

Proyek Jalan Rp7,2 Miliar Berujung Penjara, Mantan Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara memasuki babak baru.  Setelah sebelumnya lolos dari penahanan selama proses penyidikan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu  bersama tiga tersangka lainnya akhirnya resmi mendekam di rumah tahanan usai pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Penuntut Umum berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026), mulai pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT.

 

Proses tersebut dipimpin Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, dan diterima Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata, SH., MH.

 

Selain Ismail Usemahu, tiga tersangka yang turut ditahan masing-masing Mujiati Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Novita Pattirane, Direktur CV Jusren Jaya selaku pelaksana proyek.

 

Keempat tersangka tiba di Kantor Kejati Maluku dengan pengawalan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.

 

Sebelum resmi ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Menjelang sore, sekitar pukul 17.00 WIT, mereka kemudian digiring menuju rumah tahanan.

 

Ismail Usemahu dan Rudy Tuhumury dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan Mujiati Tuanaya dan Novita Pattirane ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon.

 

Saat hendak memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol, Ismail Usemahu sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Kita ikuti prosedur hukum,” ujarnya singkat.

 

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum selesai dilaksanakan.

 

“Setelah Tahap II berlangsung, keempat tersangka resmi ditahan oleh jaksa. Untuk IS dan RT ditahan di Rutan Ambon, sedangkan MT dan NP ditahan di Lapas Perempuan,” kata Fredy Samale.

 

Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penyidikan oleh kepolisian telah berakhir dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ini ke persidangan,” ujarnya.

 

Berawal dari Proyek Jalan yang Tak Rampung

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.131.601.600.

 

Dalam perjalanannya, kontrak mengalami perubahan melalui adendum pada 8 Juni 2023 sehingga nilai proyek meningkat menjadi sekitar Rp7,2 miliar.

 

Namun berdasarkan hasil penyidikan, hingga batas akhir pelaksanaan pekerjaan pada 9 November 2023, proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

 

Meski pekerjaan belum rampung, pembayaran kepada kontraktor tetap dilakukan hingga mencapai 100 persen.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

 

Nilai kerugian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mujiati Tuanaya selaku PPK, Rudy Tuhumury selaku PPTK, dan Novita Pattirane sebagai Direktur CV Jusren Jaya.

 

Penahanan keempat tersangka menandai masuknya perkara tersebut ke tahap penuntutan setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

 

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyita perhatian publik di Maluku, mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku serta dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

 

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Melalui persidangan nantinya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa akan diuji sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *