Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Berawal Adu Mulut di Penginapan, Tiga Perempuan di Ambon Dijerat UU Perlindungan Anak

5
×

Berawal Adu Mulut di Penginapan, Tiga Perempuan di Ambon Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Ambon memasuki babak hukum. Tiga perempuan muda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menemukan cukup bukti adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

 

Perkara yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT itu menjadi perhatian karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan mendapat perlindungan khusus berdasarkan undang-undang.

 

 

Korban berinisial D.R. (17), seorang pelajar, dilaporkan mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh tiga perempuan berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama sejumlah rekannya. Salah satu terduga pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok yang berujung pada adu mulut.

 

Ketegangan yang awalnya hanya berupa perselisihan verbal tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik. Korban diduga menjadi sasaran pukulan dan tendangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

 

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa akar persoalan bermula dari kesalahpahaman antara korban dengan seorang saksi berinisial D. Saat itu saksi meminta korban membeli makanan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena jarak lokasi korban cukup jauh dari tempat tinggal saksi.

 

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah rasa kesal disampaikan kepada pihak lain hingga memicu konfrontasi yang berujung pada tindak pidana.

 

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa para saksi, mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melakukan visum terhadap korban guna memperkuat pembuktian.

 

Hasil gelar perkara akhirnya menetapkan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka. Penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Selain menjerat para tersangka dengan pasal pengeroyokan, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena usia korban masih 17 tahun.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan yang menimpa anak, termasuk yang terjadi akibat konflik pribadi maupun pergaulan.

 

Para tersangka kini dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Ancaman hukuman yang menanti ketiga tersangka mencapai lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Terlebih ketika korban masih tergolong anak yang memiliki perlindungan hukum khusus, sehingga setiap tindakan kekerasan terhadap mereka mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *