AMBON,MM. – Terdakwa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual, Adam Rahayaan, diduga sedang mengurus Rekomendasi Partai politik di Jakarta untuk maju sebagai Calon Wali Kota Tual.
Padahal mantan Wali kota Tual paruh waktu itu, tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan, dalam kurun waktu Jumat atau Sabtu pekan kemarin, Adam Rahayaan, mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Meskipun bisa menghirup udara bebas, namun Adam Rahayaan tidak boleh meninggalkan Maluku, karena sedang menjalani sidang.
“Yang bersangkutan informasinya ada di Jakarta. Diduga untuk mengurus Rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai kendaraannya maju dalam kontestasi Pilwakot Tual, “ungkap sumber, Selasa (20/08/2024).
Sumber mempertanyakan alasan Pengadilan Tipikor Ambon memberikan perlakuan istimewa kepada Adam Rahayaan, dengan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi tersebut. Sumber menyebutkan, pada 26 Agustus 2024 mendatang, Adam Rahayaan akan kembali menjalani proses sidang dengan agenda tuntutan Jaksa.
Sumber menduga, jika benar terdakwa Adam Rahayaan dibebaskan tanpa alasan jelas, maka diduga ada upaya kongkalikong, dan kebijakan ini dapat diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung, karena. Adam Rahayaan melakukan perjalanan ke Jakarta.
“Bagaimana mungkin kita mau tegakkan demokrasi, sementara ada balon Walikota yang statusnya terdakwa, “tandasnya.
Tak hanya kasus hukum, sumber mengatakan, rencana pencalonan Adam Rahayaan sebagai Balon Walikota Tual telah bertentangan dengan Keputusan Mahkama Konstitusi. Pasalnya, Adam Rahayaan yang kala itu sebagai wakil Walikota Tual secara otomatis menggantikan posisi Walikota Tual MM Tamher yang wafat. Adam telah menjabat selama 2,5 Tahun.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak bisa maju lagi terhitung dari tanggal pelantikannya,”kata sumber..
Iapun mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dan Bawaslu Kota Tual untuk tidak meloloskan upaya pencalonan Adam Rahayaan.
“Kami ingatkan kepada kedua lembaga penyelenggara dan pengawasan Pemilukada ini.
Kalau meloloskannya , maka akan terjadi masalah baru di kemudian hari. Masyarakat bisa saja melapor ke DKPP, “tegasnya.
Sementara itu, juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, R Selang, dikonfirmasi via pengiriman pesan whastApp dan panggilan telpon ihwal alasan pembebasan Terdakwa Adam Rahayaan, tidak menjawab.(MM-9)