AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas menghadapi maraknya serangan di ruang digital yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Sejumlah akun di platform TikTok akan segera dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat daerah.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas aparatur sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dari gangguan informasi yang tidak benar.
“Ini bukan sekadar kritik. Konten yang beredar sudah bersifat tendensius, tidak berbasis fakta, dan menyerang kehormatan pribadi serta jabatan. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Dipicu Isu Seleksi Sekkot
Gelombang konten bermasalah tersebut muncul bersamaan dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekkot) Ambon. Sejumlah unggahan di TikTok disebut menyasar para kandidat dengan tudingan tanpa dasar yang valid.
Padahal, proses seleksi tengah berjalan dalam koridor sistem merit yang menjunjung prinsip transparansi dan profesionalitas.
Empat nama yang telah resmi mendaftar dalam seleksi tersebut adalah: Apries B. Gaspersz,
Roberd Sapulette, Steven Dominggus, Richard Luhukay.
Keempatnya disebut memiliki hak penuh untuk mengikuti proses seleksi tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Serangan Meluas, Pejabat Lain Ikut Disasar
Tak hanya menyasar kandidat Sekkot, konten yang beredar juga menyeret nama Kepala BPKAD Kota Ambon, Yopie Selanno, dengan tuduhan yang dinilai tidak akurat dan menyesatkan.
Menurut Pemkot, informasi tersebut mengabaikan fakta bahwa sejumlah temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyebaran informasi seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap institusi secara keseluruhan,” ujar Lekransy.
Pemkot Ambon menilai, aktivitas akun-akun tersebut menunjukkan unsur kesengajaan, terlihat dari pola produksi dan distribusi konten yang masif melalui platform digital yang mudah diakses publik.
Dampaknya dinilai serius, memicu kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah, dan berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi.
Karena itu, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Ambon, Lexy M. Manuputty, laporan resmi akan diajukan ke pihak kepolisian pada Selasa (21/4/2026).
Batas Tegas: Kritik Dihargai, Fitnah Diproses
Meski mengambil langkah hukum, Pemkot menegaskan tetap membuka ruang kritik dari masyarakat. Namun, kritik yang dimaksud harus berbasis data, fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kontrol sosial itu penting dalam demokrasi. Tapi jika sudah mengandung fitnah dan provokasi, maka negara wajib hadir menegakkan hukum,” tegas Lekransy.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas hukum. Pemerintah memastikan, setiap bentuk serangan yang merusak reputasi dan mengganggu tata kelola pemerintahan akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.(MM-10)
















