AMBON,MM.- Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) bakal menggugat PT Modern Multi Guna (MMG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan tersebut disampaikan Sunardiyanto, Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP saat mengikuti Bacarita Kamtibmas di Sekretariat lantai 2 Amplaz, Kamis (11/7/2024) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Sunardiyanto, menyampaikan beberapa hal. Ia berharap, kliennya para pedagang Amplaz tidak mendapat tindakan intimidasi atau tindakan lain dari PT. Modern Multiguna (MMG), yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan di lingkungan Amplaz .
Para pedagang juga berharap agar pihak PT. MMG tidak melakukan tindakan sepihak dalam hal ini eksekusi dengan menutup kios – kios yang merupakan kepemilikan dari pada para pedagang.
“Pedagang juga sedang mendaftarkan gugatan ke PTUN Ambon terkait meminta rekomendasi diterbitkan HGB dengan Nomor Perkara 20/G/TF/2024/PTUN.ABN,” katanya.
Menurutnya, kepemilikan kios yang ditempati para pedagang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) SARUSUN. Sebagaimana Undang-Undang rumah susun dan PP 18 Tahun 2021, menjelaskan pengertian SHM SARUSUN adalah sertifikat hak kepemilikan yang terpisah dengan Hak atas tanah bersama, bangunan bersama dan benda Bersama.
“Sehingga selama bangunan Amplaz itu berdiri dan masih difungsikan sama, maka selama itu Hak milik SARUSUN kami masih melekat dan wajib diperpanjang HGB-nya,” ungkapnya.
Senada dengan ketua tim kuasa hukum, Ketua P5AP, Edison Wambuloli juga berharap agar Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang diperpanjang.
“Kami berharap agar PT. MMG tidak mengalihkan hak milik SARUSUN kami menjadi sewa menyewa,” harapnya.
Selain itu, para pedagang juga berharap agar hitungan perpanjangan HGB dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa sebagai Ketua P5AP beserta pedagang akan selalu menjaga situasi Kamtibmas di Amplaz yang aman dan damai,” jelasnya.(MM-3)