AMBON,MM. – Pengadilan Negeri Ambon secara resmi melaksanakan eksekusi Putusan No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT.AMB serta Putusan Mahkamah Agung No. 5000.K/PDT/2022.
Evans Reynold Alfons selaku perwakilan ahli waris mengatakan, eksekusi ini merupakan langkah final dalam memastikan bahwa hak ahli waris Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati Negeri Urimessing tetap dihormati dan dijalankan. Dengan demikian, segala bentuk penguasaan ilegal oleh pihak lain harus segera dihentikan, dan tanah dikembalikan kepada pemilik sah.
Putusan ini final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun, termasuk Pemerintah Negeri Urimessing, untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan eksekusi.
“Kami meminta semua pihak untuk tunduk pada hukum. Jika ada yang berusaha menghambat proses eksekusi, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegas Evans Reynold Alfons.
Peringatan Untuk Masyarakat dan Pemerintah Negeri Urimessing
Sebagai pemilik sah, ahli waris Jozias Alfons , dirinya mengingatkan pihak lain tidak berhak menjual, menguasai, atau mengklaim tanah ini tanpa izin resmi dari ahli waris.
Pemerintah Negeri Urimessing juga tidak boleh menerbitkan surat keterangan tanah atau dokumen lain yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Selain itu, segala bentuk perlawanan terhadap eksekusi akan diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Evans mengemukakan, Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan telah memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menghalangi jalannya hukum.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Ia berharap tidak ada lagi sengketa atau klaim sepihak yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Negeri Urimessing.(MM-3)