Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Cory Nanlohy Akan gugat Perneg Mata Rumah Parentah Negeri  Porto

228
×

Cory Nanlohy Akan gugat Perneg Mata Rumah Parentah Negeri  Porto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PORTO, MM. – Negeri Porto sebagai salah satu negeri adat di Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah sampai saat ini belum  mempunyai kepala desa (Kades) definitif.

 

Example 300x600

Bupati Maluku Tengah selalu menunjuk Pejabat Pemeritah Negeri Porto. Walaupun penunjukan Pejabat Pemerintah yang tugas utamanya untuk mencari dan memilih figur definitif raja atau Kepala Pemeritah Negeri (KPN) Porto,  namun mereka tidak mampu untuk melaksanakan tugas utamanya itu.

 

Tidak tahu alasan apa yang menyebabkan mereka tidak dapat melaksanakan amanat tersebut.

Mungkin saja mereka tidak memiliki kompetensi atau sudah merasa puas kalau disanjung masyarakat sebagai “bapak pejabat”.  Atau barangkali penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bebas dan bebas juga dari pengawasan.

 

Bayangkan saja, sejak tahun 2018 sampai sekarang ADD dan DD tidak diketahui kemana rimbanya. Diduga DD dan ADD Negeri Porto sudah membengkak menjadi triliunan rupiah,  namun tidak kelihatan pembangunan physiknya di Negeri Porto.

 

Dalam surat keberatannya , Julius Nanlohy dan Jacomina Nanlohy kepada Badan Saniri Negeri Porto cq Ketua Saniri Negeri Porto, menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Negeri (Perneg) Porto No.01 Tahun 2011,  yang menetapkan hanya keturunan dari Francois Ririasa saja yg berhak menjadi “raja” di Porto.  Padahal seharusnya ada juga moyang PAWA yang adalah saudara dari Francois Nanlohy.

Pawa Nanlohy inilah yang menurunkan Cory Nanlohy yg AKBP polisi ini yang harus dimasukan dalam silsilah mata rumah parenta.

 

Dari bukti sejarah yang dimiliki Cory Nanlohy secara autentik,  baik Marthen Abraham Nanlohy yang pernah memerintah Negeri Porto dan Cory Nanlohy yang akan dicalonkan masyarakat adalah satu keturunan dari moyang PEIRISA sehingga adalah wajar dan sah secara adat dia memiliki hak adat untuk menjadi pemimpin (raja) di Negeri Porto.

 

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Badan Saniri/Ketua Saniri Negeri Porto, baik Julius Nanlohy maupun Jacomina Nanlohy mendasarkan keberatannya  pada UUD 45 pasal 18 B ayat 2 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak-haknya sepanjang dengan prinsip negara hukum, UU No.6 tahun 2014, tentang desa,UU No.39 tahun 1999 tetang hak asasi manusia, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 01 tahun 2006 tentang negeri. Juga Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.03 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri yang mengatur bahwa proses pemilihan harus dilakukan secara demokratis dengan partisipasi masyarakat.

 

Dalam surat keberatannya,  Julius dan Jacomina kepada Badan Saniri atau Ketua Saniri Porto juga  menyatakan penyusunan Perneg Porto  dilakukan secara sepihak , tanpa melalui musyawarah yang melibatkan seluruh mereka yang berada dalam mata rumah parenta.

 

Untuk diketahui di Negeri Porto ada dua garis keturunan mata rumah Nanlohy yakni Cory Nanlohy dari moyang Pawa Nanlohy dan  Marthen Abraham Nanlohy dari moyang Francois Nanlohy. Kedua orang ini memiliki bapak yaitu   moyang PEIRISA sehingga Cory Nanlohy juga memiliki kompetensi menjadi “raja” Porto.

 

Mereka juga menilai adanya diskriminasi dalam pembuatan Perneg Porto karena hanya Francois Nanlohy saja yang dimasukkan kedalam Perneg Mata Rumah Parenta sedangkan Pawa Nanlohy tidak didaftarkan sebagai ahlli waris  mata rumah parenta.

 

 

Akan Ditolak Bupati Maluku Tengah

 

Informasi yang didapat menyebutkan Saniri Porto akan mengusulkan Marthen Abraham Nanlohy untuk memimpin atau menjadi “raja” lagi di Porto padahal dia adalah mantan narapidana korupsi. Dengan begitu Bupati Maluku Tengah akan menolak pengusulan tersebut dan bupati akan menilai Saniri Negeri Porto kurang memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang hukum di negeri ini.

 

Untuk diketahui Marthen Abraham Nanlohy dipidana penjara selama satu tahun akibat penyelewengan DD dan ADD Porto. Dia juga  dikenai  denda 50 juta rupiah. Menurut keduanya Julius Nanlohy dan Jacomina Nanlohy/Latumahina dalam surat keberatan keduanya yang dilayangkan ke Saniri Porto disebutkan,  ada diskriminasi dalam pembuatan Perneg tersebut karena garis keturunan Cory Nanlohy yang berasal dari moyang Pawa juga yang adalah satu garis temurun dengan Francois tidak dicantumkan  dalam silsilah tersebut.

 

Penentuan orang yang menjabat Saniri ini juga tidak melalui kompetensi yang dimiliki sehingga seorang mantan narapidana diusulkan untuk menjadi KPN Porto.

 

Menurut rencana dalam sehari dua ini Cory bersama Julius dan Jacomina akan melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon di Desa Lateri dan Badan Saniri Negeri Porto akan menjadi terperiksa. (MM-01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *