Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Putusan PN Ambon Akhiri Sengketa Mata Rumah Parentah Porto

26
×

Putusan PN Ambon Akhiri Sengketa Mata Rumah Parentah Porto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sengketa panjang terkait hak mata rumah parentah Negeri Porto akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 17 Maret 2026. Dalam perkara perdata yang teregister dengan nomor 136/G.Pdt/2025/PN.Abn, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Julius Nanlohy sebagai penggugat.

 

Majelis hakim yang diketuai Wilson Manuhua dalam amar putusannya menyatakan bahwa keturunan matarumah Nanlohy dari garis moyang Pauwa dan moyang Peirisa memiliki hak yang sama dengan garis keturunan Francois Ririasa untuk menduduki jabatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau “Raja” Negeri Porto.

 

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan panjang antar pihak keluarga besar Nanlohy yang selama ini berselisih mengenai legitimasi garis keturunan yang berhak memimpin pemerintahan adat di Negeri Porto.

 

Namun demikian, para tergugat yakni Eduard Nanlohy, Jacob Tetelepta, Jacob Nanlohy, dan Abraham Nanlohy menolak putusan tersebut. Mereka tetap berpegang pada pendirian bahwa hanya garis keturunan Francois Nanlohy yang berhak menjadi Raja Porto.

 

Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Samuel A.R. Sahetapy, Sten Jovi Latumeten, dan Lice Akolo, para tergugat resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Dalam memori bandingnya, mereka menilai putusan tingkat pertama tidak menerapkan peraturan perundang-undangan secara tepat dan melanggar asas imparsialitas, sehingga dinilai tidak menempatkan para pihak secara setara di depan hukum.

 

Selama proses persidangan di tingkat pertama, kedua belah pihak menghadirkan sejumlah saksi. Dari pihak tergugat di antaranya Markus Latuihamallo, Abraham Aponno, dan Matheis Aponno. Sementara dari pihak penggugat menghadirkan saksi termasuk Pendeta Z. Tetelepta yang saat itu menjabat Ketua Saniri Negeri Porto.

 

Julius Nanlohy selaku penggugat menegaskan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan keadilan bagi seluruh garis keturunan matarumah. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi dasar rekonsiliasi di tengah masyarakat Porto.

 

Dukungan terhadap putusan pengadilan juga datang dari Cory Nanlohy, Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat Raja Porto. Ia menyayangkan langkah banding yang ditempuh para tergugat, mengingat putusan tersebut dinilai telah mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara adil.

Di sisi lain, dinamika sengketa ini juga diwarnai isu lain yang berkembang di tengah masyarakat. Muncul dugaan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu yang diduga dilampirkan oleh Abraham Marthen Nanlohy dalam proses pencalonannya sebagai KPN Porto.

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus penggunaan Dana Desa Porto tahun 2015–2017. Namun dalam dokumen SKCK yang diajukan, disebutkan tidak memiliki catatan hukum.

 

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan berpotensi berujung pada proses hukum baru apabila dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Jika terbukti, penggunaan dokumen palsu dapat berimplikasi pidana serius, terlebih bagi pihak yang sebelumnya pernah berstatus narapidana.

 

Hingga kini, proses hukum masih berlanjut di tingkat banding, sementara masyarakat Negeri Porto diharapkan tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah polemik yang belum sepenuhnya usai.(MM-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *