AMBON,MM.- Dugaan pembajakan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali memanas. PT Manusela Prima Mining (MPM) mengklaim izin resminya disusupi melalui perubahan akta bermasalah, di tengah indikasi kuat aktivitas penambangan hingga pengangkutan ore tanpa dasar hukum yang sah.
Pengacara PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane, mengungkap serangkaian kejanggalan serius mulai dari perubahan akta perusahaan hingga dugaan penambangan dan pengangkutan ore ilegal.
Menurut Hatane, PT MPM secara sah mengantongi IUP berdasarkan Keputusan Bupati SBB Nomor 85 tertanggal 15 Oktober 2009. Dalam dokumen tersebut, izin produksi diberikan kepada PT MPM dengan struktur awal perusahaan menempatkan Farida Ode sebagai komisaris dan Yonadaf Kakisina sebagai direktur utama.
“IUP itu jelas dan sah. Tidak mungkin orang melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar izin tersebut,” tegas Hatane.
Namun, polemik muncul ketika nama Dody Hermawan dan pihak lain, termasuk Jaqualine, mengklaim kepemilikan atas entitas yang disebut terkait dengan PT BSR dan PT Manusela Permata.
Hatane mempertanyakan dasar klaim tersebut, terutama karena pada tahun 2018 diduga terjadi perubahan akta perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
“Perubahan anggaran dasar dilakukan tanpa melibatkan pemegang saham mayoritas, yakni Ibu Farida. Ini cacat hukum. Bagaimana mungkin pemilik saham tidak diundang dalam RUPS?” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkap kejanggalan mendasar dalam prosedur hukum perusahaan. Pihak yang seharusnya berwenang mengundang RUPS adalah Farida Ode Gawu, namun yang bersangkutan disebut tidak pernah mengundang Dody dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam dokumen legal. Akta perubahan anggaran dasar Nomor 174 tahun 2018 diduga dibuat lebih dahulu sebelum proses jual beli saham dilakukan, yang tercatat dalam akta nomor 175/176 pada hari yang sama.
“Ini janggal. Secara hukum, seharusnya jual beli saham dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan perubahan komposisi kepemilikan dan kepengurusan melalui RUPS,” jelas Hatane.
Ia juga menegaskan bahwa transaksi jual beli saham yang diklaim tersebut diduga tidak pernah benar-benar terjadi.
Hal ini didasarkan pada beberapa fakta, di antaranya tidak adanya aliran dana ke rekening Farida Ode di Bank BRI Cabang Piru, tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta tidak pernah diajukannya permohonan resmi terkait perubahan kepemilikan saham.
Padahal, dalam sektor pertambangan, setiap transaksi saham wajib memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan dalam regulasi ESDM, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang mineral dan batubara (minerba).
“Kalau semua itu tidak ada, maka secara hukum transaksi tersebut patut diduga fiktif,” tegasnya.
Masalah semakin kompleks ketika pada tahun 2020 terjadi pengangkutan ore sebanyak tiga tongkang dari lokasi tambang yang diduga tanpa izin sah.
Aktivitas tersebut, menurut Hatane, diduga menggunakan metode pemindaian (scan) tanda tangan Farida Ode untuk menciptakan kesan legalitas.
Padahal, pada saat itu struktur resmi perusahaan menempatkan Farida Ode sebagai Direktur Utama, didampingi Rafles sebagai Direktur dan Ayu Ditha Puttilehalat sebagai Komisaris.
“IUP tidak bisa dialihkan. Kalau ada pihak lain melakukan penambangan di luar organ resmi perusahaan, itu masuk kategori ilegal mining,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa upaya Dody Hermawan untuk mengajukan izin pengangkutan ore sempat ditolak oleh Kementerian dan pihak syahbandar karena namanya tidak tercantum dalam struktur resmi PT MPM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena ditolak, diduga mereka menggunakan cara lain dengan memanipulasi tanda tangan Direktur Utama,” lanjut Hatane.
Aktivitas pengangkutan pengangkutan 25.500 Metrix Ton Ore dengan tiga tongkang tersebut kini diduga kuat sebagai tindakan pencurian sumber daya alam dan merupakan dugaan tindak pidana Ikegal Mining
Kasus ini menambah daftar panjang konflik sektor pertambangan di Maluku, khususnya terkait legalitas izin dan dugaan praktik mafia tambang.
Hingga kini, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Polemik ini diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum, seiring adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan hukum perseroan di Indonesia.(MM)
















