AMBON, MM. – Ketua Lembaga Satria Kita Pancasila (LSKP) Maluku, Moh. Thamrin Tumagola, S.Sos minta kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas Pj Bupati/Walikota yang tidak netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024 – 2029 pada l 27 November 2024 mendatang.
“Saya minta supaya Presiden RI, Pak Joko Widodo mengevaluasi kinerja para Pj Bupati/Walikota menjelang Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan apabila Pj Kepala Daerah tersebut terindikasi tidak netral terlibat politik, baiknya mereka dipecat sebagai Penjabat maupun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tumagola kepada Metro Maluku di Ambon, Sabtu (10/8/2024)
Ketua LSKP ini menilai, situasi dan kondisi kinerja Pj Bupati/ walikota menjelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpantau LSKP pada 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku terlibat permainan politik. Hal ini dilakukan para Pj Kepala Daerah secara terkordinasi dan tersusun rapih, bahkan terstruktur dan masif.
Masing-masing Pj Kepala daerah diduga ikut mengatur strategi dan fasilitasi pihak – pihak tertentu, agar tim sukses bekerja untuk calon Gubernur tertentu yang didukung.
Masih menurut Tumagola, hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le, agar kedepan tidak menimbulkan persoalan baru apabila diketahui oleh masyarakat.
“Dalam waktu dekat, LSKP akan menyurati Presiden dan Menteri Dalam Negeri RI untukkmengevaluasi para Pj Kepala daerah sebagai jawaban dan harapan masyarakat. Kondisi ini berdampak pada rusaknya demokrasi dan pelaksanaan Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Maluku,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan para Pj Bupati/Walikota melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab pelayanan publik, secara profesional, proposional dan berwibawa, sesuai amanat undang undang, agar pelaksanaan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Kalau Pj Bupati/walikota tidak fokus pada tugas dan fungsi sebagai Pj kepala pemerintahan di daerah, pasti pelayanan tidak maksimal buat masyarakat, dan juga apalagi Penjabat sudah terkordinasi sebagai tim sukses pemenang pada calon Gubernur tertentu, tentu tidak lagi serius dengan fungsi dan tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Tumagola menyatakan, sesuai peraturan perundang undangan apabila para Pj Bupati/walikota terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, akan dikenakan sanksi, untuk menimbulkan efek jera.
“Semua rakyat di seluruh wilayah NKRI tau bahwa Pilkada serentak secara nasional merupakan program Presiden RI, Pak Jokowi, sehingga perlu dilaksanakan dengan sebaik baiknya, sesuai aturan ketentuan perundang undangan Pilkada yang ada,” ingatnya.
Tumagola menuturkan, Pilkada serempak merupakan lembaran sejarah baru buat rakyat indonesia, dan ini harus dilaksanakan secara jujur, adil, bermartabat, transparan dan bernilai bagi NKRI guna majukan Indonesia, baik dari segi demokrasi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan buat kemajuan bangsa bagi seluruh masyarakat indonesia.
“Saya yakin apabila ada indikasi keterlibatan Pj Bupati/Walikota dalam Politik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pasti dipecat oleh Presiden, dan ini pasti dilakukan oleh Pak Presiden. Kenapa demikian? Karena Pilkada serentak secara nasional merupakan program baru Presiden Jokowi,” pungkasnya. (MM)