Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaEkonomiHeadline

Pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika Dikembalikan Sesuai Ketentuan Aturan UU

68
×

Pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika Dikembalikan Sesuai Ketentuan Aturan UU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Pengelolaan pajak dan retribusi pada pasar rakyat modern Mardika yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagagan Provinsi Maluku pasca diresmikan oleh mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail April 2024, lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, pasar rakyat modern yang telah dibangun pada lokasi bangunan gedung putih tersebut, awalnya dikelola secara baik dan teratur oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.

Example 300x600

Sejak diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku, ternyata terdapat berbagai macam masalah.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Seth Pormes, S.Sos mengatakan, secara fisik bangunanan gedung baru pasar rakyat modern dibangun oleh pemerintah provinsi Maluku pada lokasi gedung putih Pasar Mardika yang dulu dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon.

 

“Nah kalau pasar rakyat modern yang ada pada gedung baru di lokasi gedung putih Pasar Mardika dikelola oleh Perindag Maluku, lihat aturan dan ketentuan peraturan perundang undangannya, sehingga tidak tumpang tindi pengelolaan yang berkaitan dengan pungutan pajak dan retribusi pada pengguna jasa pemerintah daerah tersebut,” jelas Pormes kepada Metro Maluku, di Kantor Balai Kota Ambon, kemarin (12/8/2024).

 

Lanjut Wakil rakyat asal Partai Golkar ini, pengelolaan Pasar Rakyat Modern tersebut  untuk kepentingan semua masyarakat yang beraktivitas transaksi barang dan jasa, penjual maupun pembeli, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan baik.

 

“Hal ini perlu dilakukan, agar masyarakat yang ada pada pasar tersebut, baik penjual pembeli sampai pungutan pajak dan retribusi merasakan pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah benar menyentuh, dan sesuai fungsi tugas dan tanggung jawabnya,” kata Pormes.

 

Pormes berpendapat, kalau didalam pungutan pajak dan retribusi pada pengguna jasa sarana dan prasarana, baik jasa sarana prasarana pasar, terminal maupun kebersihan tumpang tindih yang  merugikan masyarakat, itu berarti kemungkinan ada yang tidak beres  dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah.

 

“Makanya diawal saya sudah sampaikan bahwa dudukan dengan aturan atau undang undang, supaya semua jelas dan terbuka yang punya kewenangan untuk kelola pasar tersebut, Pemda Kota Ambon atau Provinsi,” tutup Pormes yang juga Ketua Fraksi  Golkar DPRD Kota Ambon.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *