Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Polisi Beli Sabu dari Terdakwa, Hakim Soroti Dugaan Dukungan Peredaran

5
×

Polisi Beli Sabu dari Terdakwa, Hakim Soroti Dugaan Dukungan Peredaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengungkap fakta mengejutkan. Dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah berkomunikasi, membeli, bahkan menerima sabu dari terdakwa, sementara tindakan hukum terhadap aktivitas tersebut tidak dilakukan.

 

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary alias Errol, Kamis (17/9/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota kepolisian sebagai saksi, yakni Frejon Samuel Latul, Mifta Atamimi dan M. Kurnadi H. Ombi.

 

Kesaksian Frejon menjadi salah satu titik penting persidangan. Ia mengaku mengenal Nyai dan Errol sejak 2018 ketika bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Frejon juga mengaku mengetahui aktivitas kedua terdakwa yang disebut menjual sabu sejak 2024. Namun, pengakuan berikutnya justru membuka persoalan lain.

 

Ia menyatakan pernah tiga kali membeli sabu dari kedua terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.

Transaksi pertama disebut senilai Rp300 ribu dan dilakukan secara tunai. Dua transaksi berikutnya dilakukan melalui transfer.

 

Meski mengetahui aktivitas kedua terdakwa dan mengaku pernah melakukan transaksi narkotika dengan mereka, Frejon menyatakan tidak melakukan tindakan hukum.

 

Pernah Tangkap, Kemudian Beli Sabu

 

Keterangan Mifta Atamimi semakin membuat persidangan menjadi sorotan.

Mifta mengaku pertama kali mengenal Errol ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 2022 dalam perkara narkotika.

Namun, hubungan tersebut kemudian kembali terjalin pada 2024 setelah Mifta diperkenalkan kepada Errol oleh Andre Mawa.

 

Menurut Mifta, Andre menawarkan agar Errol dijadikan informan untuk membantu memancing pembeli narkotika.

“Teman saya Andre Mawa yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli,” ujar Mifta dalam persidangan.

 

Mifta kemudian mengakui bahwa Errol dan Nyai dijadikan informan untuk membantu pengungkapan pembeli sabu.

Namun, ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar resmi penunjukan tersebut, Mifta mengaku tidak memiliki surat atau izin resmi dari Polresta Ambon yang menetapkan keduanya sebagai informan.

 

Pengakuan lain yang tak kalah penting muncul ketika Mifta menyatakan pernah menerima sabu secara gratis dari kedua terdakwa.

“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai di rumah saya,” kata Mifta.

 

Terdakwa Bantah Sekadar Informan

 

Persidangan kemudian memunculkan versi berbeda dari terdakwa Nyai.

Nyai menyatakan hubungan Mifta dengan dirinya bukan sebatas komunikasi dalam rangka menjadikan terdakwa sebagai informan. Ia mengklaim Mifta telah berulang kali membeli sabu darinya dalam rentang 2022 hingga 2026.

 

“Kalau saksi Mifta sudah berulang kali beli. Kalau Lebaran saya kasih gratis, itu bonus. Karena Mifta beli sabu sudah berulang kali dari tahun 2022 sampai 2026,” ujar Nyai.

Keterangan tersebut langsung mendapat perhatian majelis hakim.

 

Hakim menyoroti adanya kontradiksi serius antara posisi saksi sebagai aparat penegak hukum dengan pengakuan mengenai pembelian maupun penerimaan sabu dari pihak yang disebut terlibat dalam peredaran narkotika.

 

“Jadi tahun 2022 Mifta tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia (Mifta) beli sabu dari Errol. Ini lucu ya. Apa yang dilakukan kalian (saksi) menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon,” ujar hakim.

Majelis hakim bahkan menyatakan akan menuangkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan Mifta dan Frejon dalam perkara tersebut ke dalam putusan.

“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” kata hakim.

 

Saksi Ombi Bantah Terlibat

 

Sementara itu, saksi M. Kurnadi H. Ombi membantah memiliki hubungan dengan aktivitas peredaran narkotika kedua terdakwa.

Ombi menerangkan bahwa pada 2021 dirinya pernah ikut melakukan penggerebekan di rumah Errol. Namun, dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

 

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari Nyai ke rekening miliknya.

Ombi menyatakan dirinya hanya pernah memberikan nasihat kepada kedua terdakwa agar menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar hukum.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan penjelasan Errol mengenai adanya transfer uang ke rekening Ombi.

 

Errol membenarkan transaksi tersebut, tetapi membantah uang itu berkaitan dengan aktivitas sabu.

Menurut Errol, uang tersebut diberikan kepada istri Ombi sebagai bentuk balas budi karena ketika dirinya menjalani penahanan pada 2022, Ombi disebut membantu menjaga komunikasi dengan istrinya.

 

“Jadi uang ini saya berikan ikhlas kepada saksi Ombi karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, saudara Ombi yang selalu membangun komunikasi dengan istri saya dan membantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas sabu,” ujar Errol.

Pernyataan tersebut dibenarkan Nyai.

 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *