AMBON,MM. – Rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembiayaan APBD Perubahan 2026 menyusut drastis. Dari rencana awal mencapai Rp1,5 triliun, pembiayaan yang dilaporkan terealisasi dari PT SMI kini hanya sebesar Rp196 miliar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan perubahan nilai pembiayaan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Asis, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait sumber pembiayaan kepada DPRD. Selain PT SMI, pemerintah daerah juga memperoleh pinjaman dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar.
“APBD kita harus melakukan perubahan dari awalnya yang kita rencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun,” kata Asis usai memimpin rapat penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima DPRD, pembiayaan melalui PT SMI saat ini berada di angka Rp196 miliar. Sementara tambahan pembiayaan dari Bank Maluku mencapai Rp100 miliar.
“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah, Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, total pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam struktur pembiayaan APBD Perubahan 2026 untuk sementara mencapai Rp296 miliar.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD harus kembali menghitung kemampuan pembiayaan terhadap program dan kegiatan yang sebelumnya disusun dengan asumsi pinjaman sebesar Rp1,5 triliun.
Asis menegaskan, tidak seluruh rencana program yang sebelumnya dibangun berdasarkan asumsi pembiayaan Rp1,5 triliun dapat dipertahankan tanpa penyesuaian.
“Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegasnya.
Menurut dia, penyesuaian bukan hanya menyangkut besaran pinjaman, tetapi juga berkaitan dengan struktur APBD secara keseluruhan. DPRD perlu memastikan setiap program yang dimasukkan dalam perubahan anggaran memiliki sumber pembiayaan yang jelas.
Di sisi lain, penyusunan APBD Perubahan 2026 juga harus menyesuaikan dengan berbagai ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.
“Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” kata Asis.
DPRD Maluku juga masih mendalami ketentuan mengenai batas plafon pembiayaan yang dapat diakses Pemerintah Provinsi Maluku. Informasi mengenai plafon tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.
Namun, DPRD masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait dasar penetapan serta besaran plafon pembiayaan tersebut.
Pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk memperjelas sumber pembiayaan, besaran pinjaman, alokasi dana hingga program dan kegiatan yang dapat dibiayai.
Dengan perubahan nilai pinjaman dari rencana Rp1,5 triliun menjadi Rp196 miliar dari PT SMI, struktur pembiayaan APBD Perubahan Maluku 2026 kini harus disesuaikan dengan kemampuan dana yang benar-benar tersedia.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya akan membahas kembali prioritas belanja agar program yang ditetapkan dalam APBD Perubahan memiliki dukungan pembiayaan yang terukur.(MM-9)















