AMBON,MM. – Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program serta mengelola setiap anggaran yang tersedia.
Menurut Abdullah, kondisi fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik. Karena itu, setiap perubahan kebijakan anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Abdullah saat memimpin rapat penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).
Abdullah mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan ketika terjadi perubahan terhadap asumsi-asumsi yang menjadi dasar penyusunan anggaran sebelumnya.
Perubahan tersebut, kata dia, dapat berkaitan dengan kondisi pendapatan daerah, alokasi belanja maupun sumber dan penggunaan pembiayaan yang mengalami perbedaan dari proyeksi awal.
“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujar Abdullah.
Ia menilai, kondisi fiskal Maluku yang terbatas membuat pemerintah dan DPRD harus lebih cermat dalam menentukan kebutuhan yang akan dibiayai melalui perubahan anggaran.
“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Menurut Abdullah, efisiensi bukan sekadar mengurangi belanja, tetapi memastikan anggaran yang tersedia diarahkan pada program yang memiliki tingkat prioritas dan urgensi bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat perkembangan kondisi keuangan daerah, termasuk perubahan pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah menyerahkan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Abdullah berharap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, sesuai kemampuan fiskal daerah, sekaligus tetap menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Maluku atas komunikasi dan kerja sama yang selama ini terbangun dengan DPRD.
“Atas nama DPRD dan masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini serta hubungan kemitraan dan komunikasi yang terjalin dengan baik,” katanya.
Abdullah berharap hubungan kemitraan tersebut terus diperkuat sehingga pemerintah daerah dan DPRD dapat bersama-sama mendorong pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Maluku.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga terkait, serta undangan lainnya.(MM-9)















