AMBON, MM. – Operasional Mie Gacoan di Kota Ambon dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon setelah tim penertiban menemukan persoalan dalam pengelolaan air limbah, terutama menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelola usaha. Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyebut temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup karena terdapat indikasi terlampauinya baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Apries kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/9/2026).
Menurut Apries, temuan tersebut dapat menjadi dasar penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, pemerintah daerah memilih mengedepankan tahapan penegakan administratif sebelum kemungkinan penerapan sanksi pidana.
“Penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah tahapan administratif dilakukan secara berjenjang,” jelasnya.
Bukan Sanksi Pertama
DLHP menegaskan penghentian sementara bukan tindakan pertama terhadap pengelola Mie Gacoan. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembinaan, memberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP).
Namun, menurut DLHP, tindak lanjut dari pengelola belum memenuhi seluruh kewajiban yang diminta, terutama berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan IPAL agar sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan tindakan administratif menjadi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dapat dicabut dan kegiatan operasional kembali dilakukan,” ujar Apries.
Dengan demikian, operasional Mie Gacoan belum dapat kembali berjalan sebelum kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah dipenuhi.
DLHP juga menegaskan pencabutan sanksi tidak cukup hanya berdasarkan surat pernyataan atau janji pengelola. Pemerintah akan menilai bukti nyata pemenuhan kewajiban, khususnya ketersediaan IPAL yang sesuai ketentuan dan pengelolaan air limbah yang memenuhi standar. “Komitmen harus dibuktikan dengan pemenuhan kewajiban,” tegasnya.
Verifikasi Menentukan Nasib Sanksi
DLHP bersama Tim Penertiban dijadwalkan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu (19/9/2026) mendatang.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut terhadap sanksi penghentian sementara. Dengan kata lain, pengelola harus membuktikan secara faktual bahwa kewajiban perbaikan telah dilaksanakan dan sistem pengolahan air limbah memenuhi persyaratan.
Hasil verifikasi juga menjadi penting untuk memastikan bahwa pembenahan tidak berhenti pada keberadaan fasilitas IPAL secara fisik, tetapi mencakup fungsi dan efektivitas sistem pengolahan air limbah.
Sebelumnya Disorot HMI
Persoalan pengelolaan limbah Mie Gacoan sebelumnya mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Ambon, Handiwin Tuheitu, meminta Pemerintah Kota Ambon tidak berhenti pada pemberian teguran administratif.
HMI mendorong pemerintah memastikan fasilitas pengolahan limbah tidak sekadar tersedia secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi dan mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Pemerintah Kota Ambon harus serius melihat persoalan ini. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya dianggap sebagai persoalan administratif. Kalau memang ada standar yang belum dipenuhi, maka pemerintah wajib memastikan pelaku usaha melakukan pembenahan,” tegas Handiwin.
HMI juga mempertanyakan sejumlah aspek teknis pengelolaan air limbah, termasuk hasil uji laboratorium serta fungsi sejumlah fasilitas IPAL seperti basket screens, grease trap, dan bak ekualisasi.
“Yang harus diperiksa bukan hanya fasilitasnya ada atau tidak. Yang paling penting adalah apakah sistem itu berfungsi dan apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi ketentuan setelah melalui proses pengolahan,” katanya.
Penghentian sementara ini menempatkan pengelola Mie Gacoan pada kewajiban untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan sebelum kegiatan usaha dapat kembali berjalan.
Verifikasi pada 19 September 2026 menjadi tahapan penting untuk menilai sejauh mana pembenahan IPAL telah dilakukan. Pemerintah daerah menyatakan sanksi tetap berlaku sampai kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi dan hasil verifikasi menyatakan kondisi telah sesuai ketentuan.
Langkah DLHP tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan pemenuhan standar lingkungan dan perlindungan masyarakat serta lingkungan sekitar.(MM-10)















