Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Eks Hotel Anggrek di Ujung Eksekusi: Tiga Penggugat Jadi Tersangka, KAT Desak PN Ambon Hentikan Pengosongan

4
×

Eks Hotel Anggrek di Ujung Eksekusi: Tiga Penggugat Jadi Tersangka, KAT Desak PN Ambon Hentikan Pengosongan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Dua hari menjelang rencana pengosongan eks Hotel Anggrek, sengketa tanah ini justru memasuki babak paling panas. Di tengah persiapan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 17 September 2026, muncul persoalan serius yang dipersoalkan Koalisi Ambon Transparan (KAT): dokumen yang menjadi bagian dari sengketa dipersoalkan keasliannya, tiga pihak penggugat disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, sementara riwayat objek tersebut diklaim pernah diputus dan dieksekusi lebih dari satu dekade lalu.

 

Rangkaian persoalan itulah yang kemudian membawa KAT mendatangi PN Ambon, Selasa (15/9/2026). Mereka menuntut eksekusi dihentikan sampai seluruh persoalan hukum mengenai objek tersebut memperoleh kepastian.

 

KAT bahkan menuding terdapat dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di balik sengketa tersebut. Namun tudingan itu merupakan pernyataan pihak demonstran dan belum menjadi kesimpulan hukum.

 

Titik krusial perkara saat ini adalah jadwal eksekusi pada 17 September 2026.

KAT meminta Ketua PN Ambon menangguhkan sekaligus membatalkan rencana pengosongan berdasarkan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Mereka juga meminta putusan tersebut dinyatakan non-eksekutabel, dengan alasan terdapat persoalan yang menurut mereka belum tuntas, baik menyangkut objek, dokumen maupun proses hukum lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.

 

Bagi KAT, melaksanakan pengosongan dalam kondisi seperti sekarang berpotensi menciptakan persoalan hukum baru.

 

Tiga Penggugat Jadi Tersangka

 

Salah satu alasan utama yang dibawa KAT adalah perkembangan perkara pidana.

Tiga orang yang disebut sebagai penggugat, yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Ambon pada 7 September 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

 

Dengan demikian, hanya berselang sekitar sepuluh hari sebelum jadwal eksekusi, muncul perkembangan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

 

KAT mempertanyakan mengapa proses eksekusi tetap berjalan sementara keabsahan dokumen yang mereka persoalkan sedang masuk dalam proses hukum pidana.

Mereka meminta objek dipertahankan dalam keadaan status quo hingga perkara pidana tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Status tersangka, bagaimanapun, belum berarti seseorang terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

 

Dokumen Eigendom 1922 dan 1939 Dipersoalkan

 

Persoalan berikutnya menyentuh dokumen yang digunakan dalam sengketa.

KAT menyebut terdapat dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang mereka klaim telah diperiksa secara ilmiah oleh Puslabfor Polri.

 

Menurut massa, hasil pemeriksaan yang mereka jadikan dasar keberatan menunjukkan dokumen tersebut diduga merupakan dokumen palsu dengan karakteristik cetakan mesin injekt.

KAT menilai pengadilan harus memastikan terlebih dahulu kedudukan dokumen tersebut sebelum melaksanakan tindakan eksekusi.

 

“Eksekusi ini cacat prosedur dan didasarkan pada dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang telah terbukti secara ilmiah oleh Puslabfor Polri sebagai dokumen palsu, cetakan mesin injekt,” ujar massa..

 

Ada Klaim Putusan dan Eksekusi 2011

 

KAT kemudian menarik perkara ini jauh ke belakang. Mereka menyebut objek sengketa yang sama sebelumnya telah diputus melalui Putusan PN Ambon Nomor 21/1950.

 

Menurut versi KAT, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan objeknya kemudian telah dieksekusi serta diserahkan kepada ahli waris Simon Latumale pada 6 April 2011.

 

Di sinilah muncul pertanyaan utama yang mereka sodorkan kepada pengadilan:

Jika objek yang sama telah memiliki putusan dan pernah dieksekusi, atas dasar apa objek tersebut kembali dieksekusi untuk kepentingan pihak lain? KAT menilai persoalan ini menyentuh langsung prinsip kepastian hukum.

 

“Mengeksekusi ulang objek yang sama untuk diserahkan kepada komplotan pemalsu dokumen adalah pelanggaran berat terhadap kepastian hukum,” tegas massa.

 

Prosedur Eksekusi Juga Digugat

 

Bukan hanya substansi perkara yang dipersoalkan. KAT juga menyerang prosedur pelaksanaan eksekusi.

Mereka mengklaim para termohon tidak pernah menerima salinan Penetapan Eksekusi Ketua PN Ambon Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb, tertanggal 8 Juni 2026.

Mereka juga mempersoalkan berita acara konstatering karena menurut KAT para termohon tidak pernah membubuhkan tanda tangan.

 

KAT meminta Ketua PN Ambon memeriksa Panitera dan Juru Sita yang mereka tuding bekerja tidak cermat dan terindikasi berpihak.

 

Dalam aksinya, sebelum menuju PN Ambon, massa KAT berkumpul di kawasan eks Hotel Anggrek dan melakukan penyegelan simbolik.

 

Mereka kemudian berjalan kaki menuju gedung pengadilan dengan membawa keranda mayat, karangan bunga dan uang mainan.

 

Keranda berbalut kain putih menjadi simbol utama aksi bertajuk “Matinya Keadilan”.

Di halaman PN Ambon, sejumlah ahli waris melakukan tabur bunga di atas keranda. Karangan bunga diletakkan di sekitar lokasi layaknya suasana rumah duka.

 

Pesan yang hendak disampaikan massa: mereka menganggap proses hukum dalam perkara tersebut telah kehilangan rasa keadilan.

 

Aksi kemudian dilanjutkan dengan teatrikal. Peserta menggunakan topeng dan atribut bertuliskan “MAFIA TANAH” dan “MAFIA PERADILAN”. Uang mainan ditebar di sekitar lokasi sebagai simbol kritik terhadap dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum.

 

KAT Pasang Garis Merah

 

Dari seluruh keberatan tersebut, KAT meminta satu hal: jangan lakukan pengosongan sebelum seluruh persoalan hukum terang.

Mereka mendesak PN Ambon mempertahankan status quo dan melarang segala bentuk perusakan, pengosongan paksa maupun peralihan hak atas objek tersebut sampai proses pidana dugaan pemalsuan dokumen memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami menuntut Pengadilan Negeri Ambon menjaga status quo objek sengketa dan mencegah terjadinya tindakan perusakan, pengosongan paksa maupun peralihan hak apa pun sampai seluruh proses hukum pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen di Polresta Ambon mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata massa.

 

KAT bahkan memberikan peringatan terbuka kepada PN Ambon.

“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ambon tetap memaksakan eksekusi pengosongan pada 17 September 2026, di saat para pengklaim telah berstatus tersangka pemalsuan dokumen, maka institusi ini secara terang-terangan membuktikan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan sindikat mafia tanah di Kota Ambon,” kecam massa.

 

 

Dengan jadwal eksekusi tinggal dua hari, perkara eks Hotel Anggrek kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen. Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja PN Ambon.

Sebab dalam perkara pertanahan yang telah bersinggungan dengan proses pidana, kepastian hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui adanya putusan.

Yang juga harus dipastikan adalah objeknya benar, dokumennya sah, prosedurnya terpenuhi, dan tidak ada proses hukum lain yang membuat eksekusi justru melahirkan sengketa baru.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *