AMBON, MM. — Pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku dievaluasi. Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus memberikan pembaruan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Versi 6.
Kegiatan berlangsung di Aula Kejati Maluku, Kamis (17/9/2026), dipimpin Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan dihadiri Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar pemahaman teknis penggunaan LPSE Versi 6, tetapi juga menempatkan pengelolaan BMN dan proses pengadaan sebagai bagian penting dari tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan, monitoring dan evaluasi menjadi momentum untuk mencocokkan catatan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita memperoleh kesempatan untuk mencocokkan catatan dengan keadaan yang sebenarnya,” ujar Rudy.
Ia meminta seluruh pejabat dan pengelola terkait memanfaatkan forum tersebut untuk mengungkap berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja di wilayah Maluku.
Rudy juga mendorong Kasubag Umum, Kasubag Perencanaan, para Kasubag Pembinaan se-Maluku, pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa serta operator BMN mengikuti seluruh agenda secara serius.
“Gunakan sesi diskusi ini untuk menyampaikan persoalan dari tempat tugas Saudara,” katanya.
LPSE Versi 6 hingga RKBMN 2028
Dalam kegiatan tersebut, Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI memberikan sosialisasi mengenai LPSE Versi 6, mulai dari pengenalan aplikasi, fitur hingga mekanisme penggunaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Agenda berikutnya menyangkut pengelolaan BMN, termasuk penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028.
Monitoring dan evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan administrasi pengadaan serta pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Maluku. Persoalan yang ditemukan menjadi bahan pembahasan melalui forum diskusi dan konsultasi.
Kegiatan ini diikuti jajaran Kejati Maluku, antara lain Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, para kepala subbagian, Kasubagbin se-Maluku, pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa serta operator BMN secara daring.
Turut mendampingi Kepala Biro Perlengkapan Kejagung, Kabag Pengelolaan BMN Rini Triningsih, Kasubag Penilaian Weni Kuswardani, Kasubag LPSE Tubagus Gilang Hidayatullah, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Nanang Suherman, Penelaah Teknis Kebijakan Jarot Raharjo, serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Viona Rosaline Christabella.
Biro Perlengkapan Kejagung berharap kegiatan tersebut memperkuat kapasitas aparatur sekaligus memastikan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan BMN berjalan tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Bagi Kejati Maluku, pembenahan tata kelola administrasi, sarana-prasarana, dan BMN ditegaskan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan serta pelaksanaan tugas Kejaksaan RI.(MM-3)















