AMBON,MM.- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 bernilai Rp164 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku masih berstatus penyelidikan.
Meskipun belum ada pemeriksaan lanjutan diawal tahun 2025, Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan, kasus tersebut akan terus dituntaskan.
“Lanjut dong. Pokoknya kita lanjut,”tegas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan menjawab pertanyaan media ini, Selasa (11/2/2025).
Kompol Ryan tidak lagi menjelaskan lebih jauh, tentang progres penyekidikan kasus yang ikut menyeret nama mantan Kadisdikbud Maluku, Insun Sangadji dan adik kandung Murad Ismail, Anisah. Namun, lagi-lagi kata dia, kasus tersebut akan dituntaskan.
Diketahui, dalam kasus ini, Insun Sangadji, Anisah selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ian Pellu Kabid SMA Disdikbud setempat serta saksi laiinya sudah diperiksa awal.
Pemeriksaan mereka terlihat intens saat itu. Kasus yang diduga merugikan kerugian negara miliaran rupiah ini, tim penyelidik akan fokus pemeriksaan juga terhadap rekanan pelaksana proyek paket DAK tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, DAK tahun 2023 bersumber dari APBN pada Kementerian Pendidikan dikucurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sesuai nomenklatur, DAK berupa penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB di Maluku.
Satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berada dibawah kendali Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
DAK tahun 2023 dikucurkan Kementerian Pendidikan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menyerahkan rencana anggaran kegiatan (RAK) pada 2022.
RAK yang diusulkan ke Kemendikbudristek sebesar Rp206 miliar yang diperuntukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Maluku. Terdiri dari SLB sebanyak 15 paket proyek, SMA 11 paket proyek dan SMK 29 paket.
Dari total RAK yang diusulkan sebesar Rp206 miliar yang disetujui sesuai tender atau lelang paket proyek pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku jumlah DAK tahun 2023 berjumlah Rp164 miliar.
Paket-paket pekerjaan fisik dan pengadaan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023 sebagian besar tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) proyek. Ada juga pekerjaan proyek bernilai diatas Rp500 juta tanpa melalui proses lelang atau hanya penunjukkan langsung.
Pembangunan maupun rehab ruang kelas baru dan pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku terindikasi korupsi.(MM)