AMBON, MM. – Pegawai honor dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang bekerja di bawah dua tahun dan dirumahkan. datanya sudah masuk dalam database akan dibayarkan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Hendra Parry, S.IP, M.Si, Selasa, 11/2/2025.
Dikatakan, mereka yang sementara mengikuti tes pada tahap satu dan telah dinyatakan lulus, sambil menunggu SK honor mereka akan dibayarkan.
“Sedangkan mereka yang tidak lulus di tahap satu maka mereka akan dihitung paruh waktu dan tetap dibayarkan honornya. Selanjutnya mereka akan mengikuti tes di tahap dua, dan jika tidak lulus lagi maka otomatis mereka akan dirumahkan,”ungkapnya.
Terkait dengan alokasi anggaran, menurut kasubag, sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing kabupaten/kota, sedangkan tenaga honorer yang berasal dari Satuan Pendidikan, maka pembayarannya dilakukan dengan dana BOS yang berasal dari APBN.
“itu untuk administrasi daerah di dinas pendidikan, khususnya di dinas Pendidikan, tapi seluruh OPD itu dong anggarkan. Cuman kalau efisiensi terkait dengan aturan MENPAN RB dan sebagainya, Kemendagri dan sebagainya itu mereka yang berada di bawah dua tahun harus di rumahkan.”tutupnya.(MM-3)