Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Polda Maluku Telusuri Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah SBT Rp27 Miliar, Kadisdik Diperiksa

3
×

Polda Maluku Telusuri Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah SBT Rp27 Miliar, Kadisdik Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp27 miliar.

 

Sebagai langkah awal, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Afiudin Rumakway, untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Ambon, kemarin.

 

Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana revitalisasi sekolah mulai ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi melalui Kasubbid Penmas AKP Imelda Haurissa membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan SBT.

“Beliau datang untuk klarifikasi awal,” ujar Imelda kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

 

Menurut Imelda, klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku. “Karena ada laporan dari masyarakat,” katanya singkat.

 

Meski masih berada pada tahap penyelidikan, pemeriksaan terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan penyidik mulai mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui apakah terdapat unsur penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Revitalisasi Sekolah merupakan anggaran transfer pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang belajar, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

 

Pada Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh alokasi dana revitalisasi sekolah lebih dari Rp27 miliar. Anggaran tersebut tersebar pada sejumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran pembangunan dan rehabilitasi.

 

Menariknya, di tengah penyelidikan yang sedang berjalan, Kabupaten Seram Bagian Timur kembali memperoleh kucuran dana revitalisasi sekolah pada Tahun Anggaran 2026.

 

Anggaran itu direncanakan membiayai pembangunan dan rehabilitasi di sekitar 18 taman kanak-kanak (TK), 40 sekolah dasar (SD), serta 15 sekolah menengah pertama (SMP).

 

Besarnya anggaran yang kembali dikucurkan pemerintah pusat membuat proses penyelidikan menjadi penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana pendidikan benar-benar sesuai peruntukan dan tidak menghambat pelaksanaan program pada tahun berikutnya.

 

Sejauh ini penyidik belum mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyelidik biasanya akan mengumpulkan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan realisasi anggaran, hingga memeriksa pejabat terkait dan pihak pelaksana proyek guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

 

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, status penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi terkait materi klarifikasi yang dimintai penyidik maupun substansi laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *