AMBON,MM.- Dugaan penyimpangan dana Covid-19 menjadi pusat perhatian publik, karena diduga kuat ikut menyeret penjabat Gubernur Maluku, Sadali le.
Penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejati Maluku ini juga ramai diwarnai aksi demo mahasiswa menuntut agar Sadali le diperiksa .
Aksi demo yang dilakukan di kantor Kejati Maluku hingga kantor Kejagung-RI ini dengan tuntutan yang sama, diantaranya ikut mendesak agar Kajati Maluku dicopot, karena diduga setengah hati dalam menuntaskan korupsi di Maluku.
Terlepas dari ramainya aksi demo, Sadali le disebut memiliki peranan yang sangat penting, sehingga harus diperiksa oleh korps adhyaksa Kejati Maluku.
Sadali telah menggantikan Kasrul Selang yang dicopot Murad Ismail yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Maluku, dari jabatan Sekda Maluku pada Juli 2021.
Sadali langsung ditunjuk oleh Murad Ismail sebagai Ketua Satgas Covid-19, sehingga sangat tahu tentang seluk beluk anhgaran jumbo tersebut.
Menurut sumber, Refocusing anggaran dari puluhan OPD lingkup Pemprov Maluku pada Maret-Desember 2020 mencapai sekitar Rp124 miliar.
nggaran itu menjadi dana BTT untuk penanganan corona dan bantuan bagi masyarakat terdampak virus Corona.
Jumlah pasien Covis -19 berangsur-angsur berkurang pada tahun 2021, sehingga tidak ada lagi refocusing anggaran.
Menariknya, meski kondisi telah kembali normal, namun setiap OPD tetap menyiapkan usulan rencana untuk belanja khusus penanganan covid di APBD tahun 2021.
Total anggaran untuk penanganan corona mencapai Rp70 miliar yang menjadi dana BTT, kemudian ditampung di BPKAD Maluku. Seiring dengan turunnya kasus dan nihil pasien Covid, hanya sebagian dari anggaran Rp70 miliar itu habis terpakai.
Indikasi penyimpangan muncul, disaat sisa anggaran tersebut digunakan tidak berkaitan dengan penanganan kasus corona.
Modus yang digunakan, terlebih dahulu anggaran khusus untuk Covid dirubah untuk pengadaan fisik dan pembangunan infrastruktur, salah satunya di Dinas Kesehatan Maluku.
Zulkarnain yang kala itu menjabat Kepala Dinkes Maluku menggunakan anggaran tersebut untuk pengadaan kendaraan bermotor, rehab kantor Dinkes, pembangunan gedung laboratorium PCR, dan instalasi pengolahan air limbah. Padahal, pekerjaan tersebut tidak ada kaitan dengan penanganan Covid dan bukan tergolong keadaan memaksa ( force majeure). Proyekbyang menelan anggaran Rp 8 M inipun dikerjakan tanpa tender.
Setelah desakan dari berbagai pihak, akhirnya Zulkarnain dimutasikan dari jabatannya oleh Murad Ismail sebagai staf ahlinya.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah OPD, kecuali Sadali le
Meskipun demikian, Kasi Penkum dan Himas Kejati Maluku, Ardy menegaskan kasus dana Vobid -19 tetap diusut.
“Untuk kasus Vovid-19 tetap diusut,”pungkasnya belum lama ini.(MM)