Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

DPRD Maluku Tahan Pembahasan Sengketa Tanah, BPN Diminta Buka Data dan Batas Sertifikat

9
×

DPRD Maluku Tahan Pembahasan Sengketa Tanah, BPN Diminta Buka Data dan Batas Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Komisi I DPRD Maluku menolak mengambil kesimpulan prematur dalam polemik sengketa sertifikat tanah yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Legislator memilih menunda pembahasan dan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data serta menjelaskan status hukum maupun batas-batas sertifikat yang dipersoalkan sebelum rapat lanjutan digelar.

 

Sikap tersebut diambil dalam rapat Komisi I DPRD Maluku, Kamis (4/6/2026), setelah pihak BPN tidak dapat menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dijadwalkan.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu sensitif yang tidak dapat disikapi hanya berdasarkan klaim sepihak. Menurutnya, DPRD membutuhkan keterangan resmi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan menerbitkan dan memverifikasi sertifikat tanah.

 

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan resmi dari BPN. Persoalan ini menyangkut legalitas sertifikat, batas-batas tanah, dan aspek administrasi pertanahan yang harus dijelaskan secara objektif,” kata Edison.

 

Menurutnya, kehadiran BPN menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keabsahan dokumen pertanahan dan posisi bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Komisi I menilai, tanpa data dan penjelasan teknis dari BPN, pembahasan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru bahkan dapat memperkeruh persoalan yang sedang berlangsung. Karena itu, DPRD memilih menunda pembahasan hingga seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut dapat dihadirkan dalam satu forum yang sama.

 

Edison menjelaskan, DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya suatu sertifikat tanah. Fungsi DPRD lebih pada pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.

 

“Kami tidak bisa memutuskan sertifikat ini benar atau salah. Itu kewenangan instansi teknis dan mekanisme hukum yang berlaku. Tugas kami memastikan seluruh pihak mendapat ruang untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, RDP yang akan dijadwalkan ulang nantinya tidak hanya menghadirkan BPN, tetapi juga para pemilik sertifikat yang berbatasan langsung maupun pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh informasi dapat diuji dan dibandingkan secara terbuka sehingga menghasilkan gambaran yang utuh mengenai akar persoalan.

Komisi I juga ingin memastikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara transparan dan tidak memunculkan dugaan keberpihakan kepada salah satu pihak.

 

Menurut Edison, sengketa pertanahan sering kali berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati dan berbasis data yang akurat.

 

DPRD berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar rekomendasi yang nantinya dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru maupun sengketa lanjutan.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara menyeluruh. Semua pihak harus didengar agar tidak ada keputusan yang justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.

 

Penundaan RDP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Maluku tidak ingin terburu-buru dalam menangani sengketa yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial cukup besar

 

Dalam waktu dekat, Komisi I berencana menjadwalkan kembali rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN sebagai institusi yang memegang data dan kewenangan pertanahan.

DPRD berharap forum tersebut nantinya dapat membuka fakta-fakta yang dibutuhkan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *