AMBON,MM. – Pengusutan dugaan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus dilakukan secara transparan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan pegawai yang menjadi korban memperoleh kejelasan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, meminta dugaan penggunaan SK tidak sah tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku terkait persoalan tersebut.
Menurut Solichin, pengusutan perlu dilakukan secara terbuka dan objektif, terlebih dokumen yang dipersoalkan mencantumkan nama Gubernur Maluku dalam tanda tangannya. Karena itu, pemeriksaan harus memastikan keabsahan dokumen serta menelusuri proses penerbitannya untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta agar persoalan ini ikut diproses secara hukum karena berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan aturan ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan, termasuk ketentuan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Solichin juga membuka kemungkinan Komisi I menggelar rapat bersama pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Selain itu, audit perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kita harus terbuka. Kalau ada indikasi pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan Pemkot Ambon tidak akan menoleransi pelanggaran dalam proses administrasi kepegawaian. Ia telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mengidentifikasi pegawai yang menjadi korban, serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara.
Perintah audit tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Ambon menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Wattimena, langkah tersebut merupakan respons terhadap pemberitaan media massa sekaligus bentuk keseriusan pemerintah dalam mengungkap persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Ini terjadi di tengah upaya kerja keras Pemkot Ambon untuk menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas pemerintahan secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar Bodewin dalam konferensi pers di Balai Kota, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, pemerintah belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK yang diduga bodong maupun keseluruhan pihak yang terlibat. Karena itu, proses identifikasi perlu dilakukan agar pemerintah dapat membedakan pegawai yang menjadi korban dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Wattimena telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah. Data tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran Inspektorat untuk memastikan jumlah dokumen yang dipersoalkan dan mengungkap proses penerbitannya.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita ingin mengetahui siapa pelaku dan siapa korban, sehingga semuanya bisa diidentifikasi dengan baik,” tegasnya.
Wattimena menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya ASN yang terlibat dalam praktik tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat dalam pungutan liar atau penipuan, berarti dia juga mempermalukan pemerintah kota. Kalau pecat, pecat sekalian, siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut penting karena menyangkut kredibilitas Pemkot Ambon. Meski belum menetapkan batas waktu penyelesaian investigasi, ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai jumlah SK bermasalah maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Pemerintah Kota tidak tinggal diam. Kita ingin persoalan ini diungkap secara terang benderang,” tutupnya.(MM-9)















