AMBON,MM. — Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum di Maluku untuk mengusut dugaan penguasaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan persoalan pengelolaan usaha tambak udang. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan penelusuran menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Gabungan Mahasiswa, yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), PMII dan BEM Nusantara saat mendatangi Kantor Kejati Maluku, Kamis (29/10/2026).
Mahasiswa secara khusus meminta Kejati Maluku memanggil dan memeriksa Abdullah Vanath yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku, terkait dugaan penguasaan 10 unit mobil dinas Pemkab SBT serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambak udang. Tuntutan tersebut berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam kegiatan usaha.
Audit Aset Daerah Periode 2020–2025
Mahasiswa mendesak audit investigatif terhadap daftar Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten SBT selama periode 2020–2025. Audit tersebut diminta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat guna menelusuri keberadaan, status administrasi, penggunaan, serta pertanggungjawaban kendaraan dinas yang dipersoalkan.
Menurut tuntutan mereka, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan daftar inventaris. Aparat dan auditor perlu mencocokkan dokumen kepemilikan, catatan pengadaan, penetapan pengguna barang, hingga kondisi dan keberadaan fisik kendaraan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, berada dalam penguasaan pihak yang berwenang, dan digunakan sesuai peruntukannya.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil audit dapat menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Legalitas Tambak Udang Disorot
Selain aset kendaraan dinas, mahasiswa meminta aparat menelusuri dugaan persoalan dalam pengelolaan usaha tambak udang. Mereka menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap legalitas perizinan, status dan dasar penguasaan lahan, serta aliran modal usaha.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan dan penggunaan lahan, sekaligus menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang mereka duga.
Mahasiswa juga mendesak Polda Maluku menyelidiki dugaan penguasaan aset daerah secara melawan hukum, melakukan inventarisasi dan pengamanan kendaraan dinas yang dipersoalkan sesuai prosedur, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam usaha tambak udang.
Mereka memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam sejak laporan disampaikan untuk memperoleh perkembangan signifikan atas tuntutan tersebut.
“Apabila dalam waktu 7 kali 24 jam sejak laporan ini disampaikan tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Maluku, Polda Maluku, dan Kantor Gubernur Maluku sebagai bentuk kekecewaan rakyat,” tegas mahasiswa.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut dan meningkatkan tekanan publik apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons yang dinilai memadai.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang disebut dalam tuntutan mahasiswa, melainkan juga tentang sejauh mana pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa tebang pilih.(MM)















