AMBON, MM. — Mangkraknya pembangunan gedung kuliah tambahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) tahun anggaran 2023–2024 memunculkan desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan realisasi anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Desakan itu disuarakan Gerakan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku, Kamis (29/10/2026). Puluhan massa aksi yang dikoordinasi Umar Lewen meminta kejaksaan menelusuri secara menyeluruh pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan akibat kondisi bangunan yang dibiarkan terbengkalai.
Bagi massa aksi, kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji akuntabilitas pelaksanaan proyek, terutama terkait perencanaan, penggunaan anggaran, pencapaian progres pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak pelaksana.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejati Maluku segera menelaah dugaan penyimpangan pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti. Mereka meminta jaksa melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan untuk memastikan sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan, dan apakah realisasinya sesuai dengan dokumen proyek.
Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen perencanaan, anggaran, kontrak kerja, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara, serta bukti pembayaran. Seluruh dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara kewajiban kontraktual, pekerjaan yang benar-benar terlaksana, dan dana yang telah dibayarkan.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu poin yang disorot. Massa meminta penyidik memastikan apakah pembayaran kepada pihak pelaksana sebanding dengan progres pekerjaan fisik yang telah dicapai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fakta tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan mekanisme audit yang berlaku.
Kontraktor Hingga PPK Diminta Diperiksa
Desakan alumni tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan dan dokumen anggaran. Mereka juga meminta Kejati Maluku memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak Universitas Pattimura yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.
Massa turut meminta kejaksaan berkoordinasi dengan auditor untuk menguji ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara.
Mereka menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejati Terima Aspirasi
Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor kejaksaan, massa melanjutkan kegiatan dengan audiensi bersama pihak Kejati Maluku sekitar pukul 10.40 WIT.
Dalam pertemuan tersebut, para alumni menyampaikan tuntutan agar dugaan penyimpangan pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti ditindaklanjuti melalui penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi.
Menurut dia, Kejati Maluku akan menelaah tuntutan beserta data pendukung yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal bagi kejaksaan untuk menilai informasi yang diterima. Publik kini menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan proyek gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti, termasuk kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan fisik, penyebab pembangunan terhenti, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Bagi para alumni, tindak lanjut yang terukur menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan di ruang demonstrasi. Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pendidikan.
Sebab, ketika pembangunan gedung pendidikan terhenti, yang perlu dijelaskan bukan hanya mengapa bangunan itu mangkrak, melainkan juga bagaimana anggaran digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.(MM)















