Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pengelolaan Dan Perlindungan Hutan Adat Masuk Prolegda 2025

39
×

Pengelolaan Dan Perlindungan Hutan Adat Masuk Prolegda 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pengelolaan dan Perlindungan hutan adat masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Example 300x600

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama mitra terkait di ruang paripurna rumah rakyat, DPRD Maluku, Selasa (11/02/2025).

 

Wakil Ketua Bapemperda, Alhidayat Wajo menjelaskan dimasukannya Perlindungan Hutan Adat kedalam Prolegda 2025, menindaklanjuti rapat bersama antara DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

 

Rapat yang berlangsung 10 Februari (kemarin-red) berkaitan hak hutan ulayat, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut pada areal hak ulayat di Provinsi Maluku, sehingga perlu direvisi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kami tadi usulkan tambahan ke Dinas Kehutanan  terkait perlindungan hutan adat di Maluku untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan usai rapat bersama mitra.

 

Menurutnya, atas usulan tersebut, Dinas Kehutanan diberi waktu untuk melakukan koordinasi sampai pergantian kepemimpinan Gubernur terpilih 20 Februari mendatang, termasuk 12 Ranperda usul Pemerintah Daerah.

 

Hasil koordinasi tersebut, Dewan akan mengundang kembali untuk memastika penyelesaian Prolegda yang telah di paripurnakan. Termasuk draf, tahapan-tahapan penyusunan APBD, sehingga nanti pada masuk pembahasan, tidak lagi berputar pada administrasi yang nantinya membuat lambat program.

 

“Kita memberi waktu setelah pelantikan Gubernur Maluku, jadi diakhir Maret kita sudah mulai star untuk Bapemperda, termasuk Prolegda Perlindungan Hutan Adat,”ucapnya.

 

Ia berharap, Ranperda pengelolaan dan perlindungan Adat bersama, 12 Ranperda lainnya dapat nantinya diterjemahkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Sekedar tahu, 12 Ranperda lainnya terdiri dari 5 usul inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik,  Ranperda tentang penyelenggara pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, ⁠Ranperda percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun jamak, Ranperda Penyelanggraan Kearsipan, Ranperda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.

 

Sedangkan 7 Ranperda lainnya merupakan usul Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi maluku 2023-2042, Ran⁠perda tentang rencana pembangunan jangka menengah Wilayah Provinsi maluku 2025-2030, Ranperda ⁠tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

 

Ran⁠perda cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku, ⁠Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah,  ⁠Ranperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan ⁠Ranperda pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.(MM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *