AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon menegaskan pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City (WFC) – Hatukau, harus berjalan mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, mulai dari urusan perizinan hingga aspek teknis lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, saat menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat di depan Balai Kota, Jumat (5/6/2026).
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah kekhawatiran, di antaranya terkait kelengkapan izin teknis, dokumen lingkungan, serta adanya sengketa hak atas kawasan pesisir tempat proyek dibangun yang diungkapkan melalui kuasa hukum salah satu pihak.
Menurut Sapulette, proyek yang berdiri di atas area pesisir laut itu sepenuhnya berada dalam lingkup pengawasan dan regulasi pemerintah. Terkait keberatan hukum yang muncul, pihaknya menyatakan akan menempuh jalan penyelesaian yang konstruktif dan berdasar hukum.
“Ke depannya, seluruh proses pembangunan akan dikawal oleh tim hukum resmi pemerintah agar statusnya jelas dan sah di mata hukum,” tegasnya.
Langkah nyata yang akan segera diambil adalah memanggil pihak pengembang untuk berdiskusi bersama mencari solusi terbaik. Di sisi lain, Pemkot Ambon juga menyampaikan apresiasi atas peran serta swasta dalam pembangunan tersebut. Mengingat keterbatasan anggaran daerah, kehadiran pengembang dinilai sangat membantu mewujudkan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, mustahil pemerintah bisa membangun pasar ini sendirian. Kami menyambut baik kerja sama dengan pihak ketiga, asalkan semuanya berjalan transparan dan tidak melanggar aturan. Pembangunan harus bersinergi demi kepentingan bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri,” pungkas Sapulette.(MM10)
















