AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, ternyata menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Kasus ini diduga melibatkan Pejabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.
Sejumlah OKP dan mahasiswa juga ikut melakukan aksi demo, mendorong pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut. Menariknya, kasus bernilai Rp 2.5 M ini dihentikan jaksa sebelum meminta keterangan dari Pj Bupati Sadali le.
“Ya (Dihentikan Penyelidikan). Belum ditemukan peristiwa pidana,”sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Rabu (14/8/2024) malam.
Rahyudi mengatakan, selama proses penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana maupun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini selama penyelidikan berlangsung penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak namun tak ada indikasi pidana dan juga kerugian negara sehingga kami memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dalam kasus tersebut, “ ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya tak main main, karena selama penyelidikan tak ada indikasi tindak pidana.
Meski demikian kata Aspidsus, pihaknya akan melanjutkan pengusutan jika kedepannya menemukan bukti baru. (MM)