Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Balai Karantina Cegah Masuk Keluar dan Tersebarnya Hama Penyakit Hewan

74
×

Balai Karantina Cegah Masuk Keluar dan Tersebarnya Hama Penyakit Hewan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), Abdur Rohman, mengatakan tugas dan fungsi Balai Karantina adalah mencegah masuk keluar dan tersebarnya hama, penyakit hewan karantina kemudian hama penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Demikian antara penjelasan Rohman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 14/8/2024.

Example 300x600

Dikatakan dari tugas dan fungsi yang ada, pihaknya melaksanakan pencegahan, sebagai contoh mungkin ada daerah yang terserang penyakit maka menjadi kewajiban Karantina untuk melakukan pencegahan, dengan begitu maka setiap produk hewan, ikan dan tumbuhan dan turunannya yang akan dilalulintaskan maka wajib lapor pada karantina.

“jadi tugas kami adalah mencegahnya penyakit”.ujar Rohman.

Khusus untuk daerah Maluku kata Rohman, jika ada produk yang mau masuk di Maluku maka harus diperiksa dan dilakukan pencegahan.
Menurutnya sebagai contoh saat ini Ambon itu bebas dari Flu burung jadi unggas-unggas yang masuk ke provinsi Maluku itu harus dicegah dan dia harus bebas flu burung untuk itu harus dilengkapi dengan sertifikasi.
Selain itu juga produk yang dilarang dan dilindungi maka diharapkan tidak boleh dilalulintaskan.
Secara sederhana dapatlah dijelaskan bahwa produk hewan, ikan dan tumbuhan apabila akan dilalulintaskan keluar, keluar negeri atau keluar dari Maluku maka harus dilaporkan kepada pihaknya dan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatannya, fisiknya seperti apa dan kalau misalnya barang-barang yang akan dilalulintaskan itu bertentangan atau dilindungi atau dibatasi maka pihak yang berwewenang akan melakukan sertifikasi atau surat rekomendasi bahwa burung ini bisa dilalulintaskan dan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan apabila barang-barang yang dilarang dan ditetapkan tidak bisa masuk ke wilayah NKRI misalnya atau ke wilayah Maluku misalnya maka pihaknya akan melakukan “menolak” karena tidak dilengkapi dokumen.

“Jadi kalau dia masuk tidak dilengkapi dokumen maka kami akan melakukan penahanan sementara dan jika produk itu pada saat penahanan dilengkapi dengan dokumen maka dalam 3 hari akan dilepaskan akan tetapi jika salam 3 hari tidak dilengkapi dengan dokumen maka kami akan melakukan penolakan ke daerah asal atau ke negara asal”.sambung Rohman sambil menambahkan jika jika tindakan penolakan itu tidak dilaksanakan maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Dan itu merupakan tindakan karantina agar jangan sampai akan tersebar.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *