AMBON,MM. – Melalui rilis dari Ahli waris 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kita Ambon, Provinsi Maluku, Evans Reynold Alfons, Jumat, 1/5/2026 antara lain menyebutkan,
Ambon kembali dihebohkan dengan kasus sengketa tanah yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Dikatakan, seorang ahli waris sah, Evans Reynold Alfons, harus kembali menghadapi gugatan baru, padahal perkara yang sama telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK).
Tidak hanya itu, putusan tersebut juga telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri pada 18 Oktober 2023.
Namun anehnya, pihak yang telah kalah dalam seluruh proses hukum tersebut kembali mengajukan gugatan atas objek dan pokok perkara yang sama.
Secara hukum, tindakan ini diduga kuat melanggar prinsip Ne Bis In Idem, yakni perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
– Apakah putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diganggu?
– Mengapa pihak yang kalah masih bisa terus menggugat?
– Di mana kepastian hukum bagi pihak yang sudah menang dan telah dieksekusi?
Sejumlah praktisi hukum menilai, gugatan ulang seperti ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan proses hukum dan berpotensi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan negara.
Lebih jauh, jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas pengadilan untuk menolak gugatan tersebut dan menegakkan supremasi hukum yang adil dan pasti.
“Jika putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi saja masih bisa diganggu, lalu di mana letak kepastian hukum di negeri ini?”
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi viral secara nasional.(MM-3)
















