AMBON,MM. – Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polresta P. Ambon dan Pp. Lease Ipda Jane Luhukay menyarankan untuk menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan keluarga alm. Drs. Piet R Sahertian gagal.
Mediasi berlangsung antara Isteri alm dan anak keduanya Alice Sahertian, yang menghendaki jenazah almarhum dimakamkan di Jakarta, dan pihak kedua yakni anak ketiga almarhum, Elsye serta keluarga lainnya yang telah mengambil paksa jenasah dan dimakamkan di Ambon.
Penegasan tersebut disampaikan Luhukay kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolresta, Selasa malam, (16/10/2024).
Dikatakan, setelah mediasi yang belum mendapatkan titik temu makanya pak Kapolresta menyarankan menggunakan jalur hukum.
“Dari pak Kapolres sendiri karena memang mediasi belum dapat titik temu, makanya disarankan untuk ke Ranah hukum, “ujarnya sambil menegaskan keluarga (ahli waris) untuk mengambil langkah hukum.
Kepada wartawan Luhukay mengatakan, secara keseluruhan proses mediasi berjalan dengan baik. Pihak istri dan anak kedua almarhum sebagai pihak yang menuntut dikembalikannya jenazah almarhum ke Jakarta, maupun anak ketiga yang di Ambon semuanya tetap bersih kukuh untuk mempertahankan keinginan mereka.
Pihak keluarga yang di Ambon, tetap menginginkan jenazah Almarhum tetap dimakamkan di Ambon , sementara sang ibunda dan anak keduanya yang datang dari Inggris dan menjemput ibundanya di Jakarta untuk ke Ambon, tetap menghendaki suami dan ayah mereka harus dikembalikan untuk pemakaman yang lebih layak di Jakarta.
Komnas HAM Akui Kasus Langka
Anak kedua almarhum. Drs. Piet R.Sahertian, Alice Sahertian yang bertindak selaku ahli waris sah mewakili ahli waris utama Ny. Mathilda Sahertian/Malaihollo, telah meminta pendampingan dari Komnas HAM Maluku.
Keduanya menginginkan didampingi Komnas HAM saat bertemu dengan Kapolda Maluku, untuk memperjuangkan jenazah Alm. Drs. Piet.R. Sahertian bisa dimakamkan di Jakarta.
Mereka menjelaskan, jenazah almarhum yang meninggal di Jakarta telah diculik, dan diterbangkan secara diam-diam ke Ambon untuk dimakamkan secara tidak sah di Ambon Sabtu, (12/10/2024).
Meskipun pihaknya telah berupaya untuk melakukan penggalian peti jenazah pada Minggu (13/10/2024), namun ternyata berhasil digagalkan oleh pihak keluarga lainnya.
Menindaklanjuti saran Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K.,M.H untuk menggunakan jalur hukum, pihaknya akan membuat laporan polisi.
Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Maluku.
“Jadi kembali saya dan ibu saya bersama dengan pengacara kami menjelaskan, semua apa yang terjadi secara kronologis dan pada akhir pembicaraan, saya meminta dari Komnas HAM bisa membantu memfasilitasi atau memberikan pendampingan untuk kami terus ke Kapolda,”ungkap Alice.
Dijelaskan, dari keterangan Kepala Bidang penanganan laporan kasus-kasus masyarakat, Komnas HAM tidak melakukan pendampingan, dan masih akan riset dengan Komnas HAM Jakarta, karena kasus ini tergolong langka, untuk mengetahui persis pelanggaran yang terjadi.
“Memang ada KUHP baru yang menghukum pihak-pihak yang menyelundupkan mayat atau menyembunyikan mayat atau juga merampas mayat, tapi disayangkan karena KUHP itu baru berlaku tahun 2026 mendatang,”jelasnya.
Menurutnya, Komnas HAM Maluku juga masih akan mempersiapkan pengaduan.
“Mereka akan mempersiapkan semacam pengaduan akan tetapi sebagaimana sebuah perkara di Kepolisian yang harus digelar perkaranya terlebih dahulu, sehingga pasti akan makan waktu, sehingga kamis harus bersabar dulu untuk menunggu dari Komnas HAM,”ucapnya.
Pihaknya juga telah kembali bertemu dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya, mempertimbangkan kondisi jenazah yang semakin rusak, dan harus secepatnya diberangkatkan ke Jakarta. Dia dan ibunya kini masih harus menunggu.
“Sebenarnya cukup simpel, karena yang berhak itu adalah ahli waris yaitu ibunya akan tetapi ternyata semua pemimpin di Kepolisian tidak bisa menegakkan itu padahal simpel saja karena isteri almarhum yang meminta janazah suaminya dikembalikan itu adalah ahli warisnya,”tegasnya.
Alice juga menegaskan, jenazah ayahnya dibawa dan dimakamkan dengan cara yang tidak layak. Bahkan ia mengaku ibunya sebelum berangkat sudah terlebih dulu melaporkan di Polres dan Bandara Sukarno Hatta, namun karena terburu-buru belum sempat mendapat surat tanda terima laporan polisi. (MM-3)