Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Kasus Perebutan Jenazah Gagal Mediasi, Kapolresta  Sarankan Tempuh Jalur Hukum

542
×

Kasus Perebutan Jenazah Gagal Mediasi, Kapolresta  Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polresta P. Ambon dan Pp. Lease Ipda Jane Luhukay menyarankan untuk menempuh jalur hukum setelah  upaya mediasi yang dilakukan keluarga alm. Drs. Piet R Sahertian gagal.

 

Example 300x600

Mediasi berlangsung  antara Isteri alm dan anak keduanya Alice Sahertian,   yang menghendaki jenazah almarhum dimakamkan di Jakarta,  dan  pihak kedua yakni anak ketiga almarhum, Elsye serta keluarga lainnya  yang telah mengambil paksa jenasah dan dimakamkan di Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan  Luhukay kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolresta, Selasa malam, (16/10/2024).

 

Dikatakan, setelah mediasi yang belum mendapatkan titik temu makanya pak Kapolresta menyarankan menggunakan jalur hukum.

 

“Dari pak Kapolres sendiri karena memang mediasi belum dapat titik temu,  makanya disarankan untuk ke Ranah hukum, “ujarnya sambil menegaskan keluarga (ahli waris)  untuk mengambil langkah hukum.

 

Kepada wartawan Luhukay mengatakan,  secara keseluruhan  proses mediasi  berjalan dengan baik. Pihak istri  dan anak kedua almarhum  sebagai pihak yang menuntut dikembalikannya jenazah almarhum ke Jakarta,  maupun anak ketiga yang di Ambon semuanya tetap bersih kukuh untuk mempertahankan keinginan mereka.

 

Pihak keluarga  yang di Ambon,  tetap menginginkan jenazah Almarhum tetap dimakamkan di Ambon , sementara sang ibunda dan anak keduanya yang datang dari  Inggris dan menjemput ibundanya di Jakarta untuk  ke Ambon,  tetap   menghendaki suami dan ayah mereka harus dikembalikan untuk pemakaman yang lebih layak di Jakarta.

 

Komnas HAM Akui Kasus Langka

Anak kedua almarhum. Drs. Piet R.Sahertian, Alice Sahertian yang bertindak selaku ahli waris sah mewakili ahli waris utama Ny. Mathilda Sahertian/Malaihollo, telah meminta pendampingan dari Komnas HAM Maluku.

 

Keduanya menginginkan  didampingi Komnas HAM saat bertemu dengan Kapolda Maluku, untuk memperjuangkan jenazah Alm. Drs. Piet.R. Sahertian bisa dimakamkan di Jakarta.

Mereka menjelaskan, jenazah almarhum yang meninggal di Jakarta telah diculik, dan diterbangkan secara diam-diam ke Ambon untuk dimakamkan secara tidak sah di Ambon Sabtu, (12/10/2024).

 

Meskipun pihaknya  telah berupaya untuk melakukan penggalian peti jenazah pada Minggu (13/10/2024), namun ternyata berhasil  digagalkan oleh pihak keluarga lainnya.

Menindaklanjuti saran Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K.,M.H untuk menggunakan jalur hukum, pihaknya akan membuat laporan polisi.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Maluku.

 

“Jadi kembali saya dan ibu saya bersama dengan pengacara kami menjelaskan,  semua apa yang terjadi secara kronologis dan pada akhir pembicaraan,  saya meminta dari Komnas HAM bisa membantu memfasilitasi atau memberikan pendampingan untuk kami terus ke Kapolda,”ungkap  Alice.

 

Dijelaskan, dari keterangan Kepala Bidang penanganan laporan kasus-kasus masyarakat, Komnas HAM  tidak melakukan pendampingan, dan masih akan riset dengan Komnas HAM Jakarta, karena kasus ini tergolong langka, untuk mengetahui persis pelanggaran yang terjadi.

 

“Memang ada KUHP  baru yang menghukum pihak-pihak yang menyelundupkan mayat atau menyembunyikan mayat atau juga merampas mayat,  tapi  disayangkan karena KUHP itu baru berlaku tahun 2026 mendatang,”jelasnya.

 

Menurutnya, Komnas HAM Maluku juga masih akan mempersiapkan pengaduan.

“Mereka akan mempersiapkan semacam pengaduan akan tetapi sebagaimana sebuah perkara di Kepolisian yang harus digelar perkaranya terlebih dahulu, sehingga pasti akan makan waktu, sehingga kamis  harus bersabar dulu untuk menunggu dari Komnas HAM,”ucapnya.

 

Pihaknya juga telah kembali bertemu dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya, mempertimbangkan kondisi jenazah yang semakin rusak,  dan harus secepatnya diberangkatkan ke Jakarta. Dia dan ibunya kini masih harus menunggu.

 

“Sebenarnya cukup simpel,  karena yang berhak itu adalah ahli waris yaitu ibunya akan tetapi ternyata semua pemimpin di Kepolisian tidak bisa menegakkan itu padahal simpel saja karena isteri almarhum yang meminta janazah suaminya dikembalikan itu adalah ahli warisnya,”tegasnya.

Alice juga menegaskan, jenazah ayahnya  dibawa dan dimakamkan dengan cara yang tidak layak. Bahkan ia mengaku ibunya sebelum berangkat sudah terlebih dulu melaporkan di Polres dan Bandara Sukarno Hatta, namun karena terburu-buru belum sempat mendapat surat tanda terima laporan polisi. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *