AMBON,MM. – Sidang gugatan perdata Kel. Aponno atas putusan penetapan perwalian kepada ayah sambungnya James Dean Pasanea, masih berada pada tahap pengajuan saksi. Namun saksi Diego Sajori yang dihadirkan batal didengarkan keterangannya, karena masih dibawah umur. Diego Sajori sengaja dihadirkan dalam sidang, untuk menyampaikan beberapa hal terkait tindak kekerasan yang pernah dilakukan oleh ayah sambungnya itu dan juga pilihannya secara langsung dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (18/7/2024).
Ternyata siswa kelas 5 Sekolah Dasar ini, gagal memberikan kesaksian, setelah hakim menyampaikan sejumlah aturan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hakim Rahmat Selang kepada wartawan mengatakan, di dalam aturan KUH Perdata, pasal 19, 10 dan 19, 12 menyatakan, orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dengan pihak tergugat atau penggugat tidak bisa memberikan keterangan, termasuk anak yang belum mencapai umur 15 tahun.
“Kalau hubungan keluarga ada di pasal 19. 10 sedangkan yang belum berumur 15 tahun itu pasal 19.12,”kata Selang kepada media.
Keputusan majelis hakim kata Selang, mengacu pada atauran UU. Apabia dilanggar, pihaknya terancam kena sanksi.
“Secara jelas, jangan menghadirkan anak di bawah umur dalam ruangan sidang apalagi untuk menjadi saksi. Karena jika itu terjadi dan jika ada wartawan yang memberitakannya dan ketahuan di MA, maka para hakim yang memeriksa perkara itu langsung diperiksa dan langsung dibuka di CCTV dan ternyata benar para hakim melakukan pemeriksaan terhadap anak kecil, maka kami dikenakan sanksi,”ungkapnya.
Selang berpendapat, keinginan sang anak dapat disampaikan melalui saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum dan keluarga.
Diakuinya, saksi anak hanya bisa menjadi saksi, pada sidang perceraian. “Untuk perkara perceraian pun tidak semua anak, hanya anak-anak yang ada pertalian dengan suami isteri untuk diketahui dari mereka tentang hubungan suami isteri itu masih dipertahankan atau dipisahkan. Lalu terhadap keluarga atau anak yang merupakan bagian dari pada korban,”jelasnya.
Sedangkan terkait anak korban asusila, kata Selang, bisa dihadirkan dalam sidang, karena mengalaminya secara langsung.
Selang juga kemudian menegaskan bagaimana mungkin anak yang di bawah umur didengarkan keterangannya sedangkan aturan saja tidak membolehkan ia masuk di ruang sidang.
Ditanya soal upaya penggugat yang menghadirkan anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak yang ada dalam penetapan pengadilan yang dimohonkan perwaliannya oleh tergugat, Hakim Selang mengatakan, meskipun anaknya tidak bisa dihadirkan karena tidak dibolehkan oleh aturan, akan tetapi keterangan para saksi lain yang telah dihadirkan akan memberikan petunjuk bagi majelis hakim yang memimpin sidang.(MM-3)