Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Skandal Utang Pihak Ketiga Tanimbar Mulai Terkuak, Aliran Pembayaran Diduga Libatkan Sejumlah Bupati

10
×

Skandal Utang Pihak Ketiga Tanimbar Mulai Terkuak, Aliran Pembayaran Diduga Libatkan Sejumlah Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan korupsi dalam skandal Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menemui titik terang. Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait pembayaran utang proyek kepada pihak ketiga yang diduga tidak melalui prosedur administrasi yang sah.

 

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran kepada kontraktor Agustinus Theodorus (AT) atas sejumlah pekerjaan proyek yang dikerjakan tanpa mekanisme kontrak yang jelas.

Sumber di lingkup Kejati Maluku mengungkapkan, pembayaran terhadap utang proyek tersebut berlangsung dalam beberapa periode kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Pembayaran disebut mulai terjadi sejak masa Penjabat Bupati Daniel Indey, kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Ruben Moriolkossu, Alawiyah Fadlun Alaidrus, hingga pada periode Bupati aktif Ricky Jauwerissa pada tahun 2025.

“Di tahun 2025 itu AT kembali menerima pembayaran UP3. Pembayaran dilakukan pada masa Bupati Ricky,” ujar sumber tersebut, Rabu (10/3/2026).

 

Menurutnya, penyidik telah memperoleh keterangan saksi yang menguatkan adanya pembayaran pada tahun 2020, 2022, hingga 2025.Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain kontraktor Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jedith Huwae.

“Semua sudah mulai terungkap. Saat ini tinggal menghitung kerugian negara sebelum tim mengambil langkah berikutnya,” kata sumber tersebut.

 

Akar Masalah Sejak Era Temar

 

Dugaan utang pihak ketiga ini disebut berawal pada masa pemerintahan Bupati Bitzael S. Temar. Pada periode itu, Agustinus Theodorus disebut menjadi pihak yang menangani berbagai proyek fisik di daerah tersebut.

 

Sejumlah pekerjaan diduga dilaksanakan tanpa melalui mekanisme kontrak yang tertib. Proyek-proyek tersebut bahkan telah dimanfaatkan pemerintah daerah, namun pembayarannya kemudian tidak dilakukan dengan alasan dokumen administrasi tidak lengkap.

 

Akibatnya, pekerjaan yang telah selesai tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

 

Masalah ini pertama kali mendapat sorotan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pihak ketiga diakui sebagai utang oleh pemerintah daerah, namun tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dokumen kontrak, proses lelang, berita acara pekerjaan, maupun laporan progres proyek.

Selain itu, nilai proyek juga disebut baru ditentukan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.

 

Sengketa Berlanjut ke Pengadilan

 

Berangkat dari kondisi tersebut, pada tahun 2016 pihak ketiga melalui Agustinus Theodorus menggugat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke pengadilan.

 

Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meski demikian, putusan perdata itu tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses lahirnya utang tersebut.

 

Pasca putusan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah daerah menindaklanjuti putusan pengadilan dengan sejumlah koreksi dan sanksi.

 

Di antaranya meminta pemerintah daerah menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar, termasuk kelebihan pembayaran ganti rugi immateril sekitar Rp3,1 miliar.Namun proses pembayaran kembali mengalami tarik ulur.

 

Pada tahun 2017, DPRD Kepulauan Tanimbar sempat menolak penganggaran pembayaran utang tersebut. Situasi ini kemudian berujung pada gugatan lanjutan dari pihak ketiga.

Baru pada tahun 2018, di masa kepemimpinan Ketua DPRD Frangky Limber, DPRD akhirnya menyetujui penganggaran pembayaran sesuai rekomendasi BPK. Meski demikian, pembayaran tetap belum terealisasi karena dokumen pendukung dinilai belum lengkap.

Kini, Kejati Maluku masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara serta kemungkinan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *