AMBON,MM. – Putusan sengketa ahli waris “mata ruma parenta” di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini belum juga diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim tercatat telah menunda pembacaan putusan perkara tersebut sekitar sepuluh kali, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan para pihak yang berperkara maupun masyarakat.
Padahal melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Thn 2025 gaji anggota hakim telah dinaikan 280%. Kenaikan gaji hakim puluhan juta ini untuk mendorong kinerja mereka lebih keras, transparan dan tidak adanya neko-neko atau jual beli perkara dan korupsi karena gaji yang kecil.
Ironisnya, walaupun sudah mendapatkan kenaikan gaji 280 % sehingga menerima puluhan juta rupiah di awal bulan, namum etika sejumlah oknum hakim masih rendah dan dipertanyakan keseriusannya dalam menangani sejumlah sengketa atau perkara di pengadilan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 136 itu telah melalui sejumlah persidangan sejak Juni 2025. Namun hingga kini belum ada keputusan akhir terkait siapa yang berhak menjadi pewaris mata rumah parenta, yang berimplikasi pada penentuan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Porto.
Penundaan berulang ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Negeri Porto. Warga khawatir sengketa yang berkepanjangan dapat memicu ketegangan sosial, mengingat kedua pihak saling mengklaim hak atas garis keturunan tersebut.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Manuhua SH bersama dua hakim anggota.
Sejumlah warga berharap pengadilan segera memberikan kepastian hukum agar polemik di masyarakat tidak terus berlarut.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian dari pimpinan peradilan agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Warga Negeri Porto menilai keputusan pengadilan sangat penting untuk memastikan siapa yang berhak menjadi pewaris mata rumah parenta, yang sekaligus menentukan legitimasi kepemimpinan adat dan pemerintahan negeri di wilayah tersebut.
Kondisi ini juga telah menyebabkan masyarakat saling klaim sehingga menimbulkan kegaduhan. Mereka pun mendesak agar perkara ini segera diputus sehingga situasi sosial di Negeri Porto dapat kembali kondusif.
Masyarakat Negeri Porto juga mendesak agar Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis Hakim Pengawas dapat bersikap tegas, karena perkara ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara demokratis ini.(MM-01)
















