Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kejati Maluku Usut Dugaan Tambang Ilegal di Taniwel, Nama Bupati SBB Ikut Terseret

23
×

Kejati Maluku Usut Dugaan Tambang Ilegal di Taniwel, Nama Bupati SBB Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah menyelidiki aktivitas pertambangan di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

 

Dalam proses penyelidikan tersebut, nama Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, turut disebut  terkait  dengan persetujuan pengelolaan tambang batu gamping yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT GMI sebenarnya hanya memiliki izin operasi produksi untuk komoditas marmer. Izin tersebut diterbitkan oleh kementerian terkait dengan masa berlaku sejak 10 Desember 2020 hingga 10 Desember 2025 dengan wilayah konsesi seluas sekitar 2.000 hektare.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan  aktivitas pertambangan yang berbeda dari izin tersebut. Perusahaan disebut memproduksi batu gamping, bukan marmer sebagaimana tercantum dalam izin resmi.

 

Sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkapkan bahwa perbedaan antara izin dan aktivitas tambang itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan.

“Harusnya marmer sesuai izin, tetapi di lapangan yang diproduksi adalah batu gamping. Ini yang sedang didalami. Dugaan persetujuan dari kepala daerah juga ikut ditelusuri,” ujar sumber tersebut, Senin (9/3/2026).

 

Menurutnya, penyidik telah mulai meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Beberapa pejabat dari instansi terkait diketahui telah dimintai klarifikasi, di antaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk dari PTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi. Ada tiga orang yang dimintai klarifikasi hari ini,” ungkap sumber tersebut.

 

Ia juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, Bupati SBB akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,  untuk menjelaskan dugaan persetujuan terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh kementerian.

“Bupati nanti juga akan dimintai keterangan terkait izin pertambangan itu, karena izin yang ada adalah marmer, sementara yang ditambang diduga batu gamping,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Azer J. Orno, saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Intinya masih dalam tahap lidik,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten SBB melakukan pengiriman perdana ribuan ton batu gamping dari Desa Hulung pada September 2025 lalu.

 

Pengiriman disebut sebagai langkah awal pemanfaatan potensi sumber daya alam daerah secara produktif. Bupati Asri Arman bahkan hadir langsung dalam kegiatan pelepasan ekspor batu gamping tersebut.

 

Namun di tengah penyelidikan yang kini berjalan, aktivitas pertambangan tersebut justru diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan. Aparat penegak hukum kini terus menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang tersebut.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *