Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Memanas, Kredibilitas Auditor Inspektorat KKT Dipersoalkan

18
×

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Memanas, Kredibilitas Auditor Inspektorat KKT Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi periode 2020–2022  sebesar Rp 6,251 Miliar di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin  berlangsung panas,  setelah tim pengacara  terdakwa mempertanyakan kredibilitas auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

 

Auditor Inspektorat KKT,  Allan Batlayeri dihadirkan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari  ketua Martha Maitimu didampingi  Hakim Anggota Agus Hairullah dan Paris Edward Nadeak.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli berlangsung cukup panjang, sekitar lima jam.

 

Dalam keterangannya, Allan menjelaskan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

 

Menurutnya, proses audit dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tahap akhir pemeriksaan.

Namun pengakuan Allan bahwa tim auditor tidak meminta klarifikasi dari pihak direksi PT Tanimbar Energi langsung menjadi sorotan tim advokat para terdakwa.

 

Mereka menilai proses audit tersebut tidak komprehensif karena tidak melibatkan pihak yang diaudit.

Tim advokat juga menyoroti objektivitas auditor yang dinilai hanya mengandalkan dokumen yang disediakan penyidik. Bahkan dalam persidangan disebutkan ada sejumlah dokumen keuangan perusahaan yang diduga tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam proses audit.

 

Perdebatan juga terjadi saat Allan menyatakan bahwa PT Tanimbar Energi tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku pada periode 2020–2022.

Pernyataan itu dibantah oleh advokat terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon.

 

Pihak advokat menunjukkan dokumen surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri, sebagai bukti bahwa pemeriksaan laporan keuangan pernah dilakukan.

 

Selain itu, kapasitas Allan Batlayeri sebagai auditor juga dipertanyakan. Tim advokat merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor yang mensyaratkan kualifikasi tertentu bagi auditor pemerintah.

 

Dalam persidangan terungkap Allan masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat KKT. Ia juga mengakui belum pernah dilantik maupun diambil sumpah sebagai auditor serta belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

“Dengan fakta tersebut, kapasitas saksi sebagai ahli auditor patut dipertanyakan,” ujar tim advokat di hadapan majelis hakim.

 

Meski demikian, Allan menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas audit atas perintah pimpinan dan telah memiliki sertifikat yang menurutnya cukup untuk melakukan proses audit tersebut.

Di sisi lain, Allan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit terhadap dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon maupun keluarganya.

 

Ia juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi selama periode 2020–2022.

 

Persidangan semakin menarik ketika tim advokat menyoroti kejanggalan waktu penerbitan laporan hasil audit. Allan menyebut laporan audit diserahkan kepada penyidik pada Maret 2025.

Namun advokat menunjukkan dokumen surat Inspektorat KKT tertanggal 10 Maret 2024 yang berisi laporan hasil audit perkara yang sama. Sementara permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk melakukan perhitungan kerugian negara baru diajukan pada 18 Desember 2024.

 

Menurut tim advokat, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya rekayasa laporan audit karena dokumen audit muncul lebih dahulu sebelum adanya permintaan resmi dari penyidik.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim agar mengesampingkan laporan hasil audit tersebut dan tidak menjadikannya sebagai alat bukti dalam perkara.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan puluhan saksi dan dua orang ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *